kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.679   18,49   0,21%
  • KOMPAS100 1.198   5,28   0,44%
  • LQ45 858   9,79   1,15%
  • ISSI 310   -3,15   -1,01%
  • IDX30 441   6,70   1,54%
  • IDXHIDIV20 510   8,58   1,71%
  • IDX80 134   0,41   0,31%
  • IDXV30 139   0,22   0,16%
  • IDXQ30 140   2,38   1,73%

Tumbuh 6,21%, Aset PPDP Syariah Capai Rp 70,8 Triliun per Oktober 2025


Senin, 15 Desember 2025 / 14:15 WIB
Tumbuh 6,21%, Aset PPDP Syariah Capai Rp 70,8 Triliun per Oktober 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) syariah mengalami pertumbuhan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) syariah mengalami pertumbuhan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aset PPDP syariah mencapai Rp 70,8 triliun per Oktober 2025. Nilainya tumbuh 6,21%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

"Pertumbuhan itu juga menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat dalam sektor industri keuangan syariah," ungkapnya dalam acara Buku Khutbah Syariah Muamalah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Kasus Peretasan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast

Ogi menerangkan data itu dihimpun dari penyelenggara PPDP syariah. Berdasarkan data OJK per Oktober 2025, penyelenggara PPDP syariah sebanyak 26 perusahaan, yang mana mayoritas berasal dari sektor perasuransian syariah. Selain itu, terdapat 55 unit usaha syariah di sektor PPDP per Oktober 2025.

Meski aset PPDP syariah mengalami pertumbuhan, Ogi tak memungkiri bahwa industri PPDP syariah juga dihadapkan tantangan yang berasal dari tingkat literasi dan inklusi yang masih rendah.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi perasuransian sebesar 45,45%, kemudian inklusi sebesar 28,50%. Selain itu, dana pensiun tingkat literasinya sebesar 27,79%, serta inklusinya sebesar 5,37%.

"Kondisi itu menjadi tantangan, sekaligus peluang untuk memperkuat edukasi masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari," tuturnya.

Ogi bilang rendahnya literasi itu berdampak langsung pada pemahaman masyarakat mengenai pentingnya proteksi dan perencanaan masa depan.

Untuk menjawab tantangan utama terkait literasi dan inklusi sektor PPDP yang masih rendah, OJK bersama stakeholder lainnya meluncurkan buku Khutbah Syariah Muamalah yang menjadi sarana praktis untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah secara ringkas, moderat, dan mudah dipahami. 

Baca Juga: OJK Dorong Konsolidasi Bank KBMI 1 Setelah Aset Turun 6,18% Juni 2025

Dia menerangkan buku itu penting karena industri keuangan syariah, termasuk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun merupakan industri yang terus berkembang, sehingga masyarakat membutuhkan panduan yang jelas tentang cara mengelola risiko dan perencanaaan masa depan sesuai prinsip syariah. 

"Dengan demikian, masyarakat terhindar dari transaksi yang merugikan dan memilih praktek muamalah yang sesuai syariah. OJK juga memfasilitasi pertemuan strategis antara industri dengan Dewan Masjid Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Masjid Indonesia dan asosiasi," kata Ogi. 

Selanjutnya: Obligasi Korporasi Tetap Atraktif di Tengah Ekspektasi Pemangkasan BI Rate

Menarik Dibaca: Harga Emas Lanjut Naik Hari Kelima saat Pasar Saham Asia Keok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×