Reporter: Barly Haliem, Harris Hadinata, Kenia Intan, Titis Nurdiana | Editor: Sandy Baskoro
*Jadwal Indikatif yang Terperinci
-Untuk memastikan bahwa kami menyajikan rencana yang jelas kepada OJK, kami lampirkan jadwal waktu indikatif dalam surat ini yang memetakan secara terperinci bagaimana kami mengharapkan proses proses pada setiap tahap (dari penyediaan Dana Escrow sampai dengan penyelesaian PMTHMETD) akan dijalankan.
-Dalam menyiapkan jadwal waktu indikatif ini, kami telah mempertimbangkan dengan cermat berbagai faktor, termasuk arahan OJK bahwa dana akan ditempatkan ke dalam BBKP sesegera mungkin, kebutuhan Kookmin untuk mematuhi persyaratan persetujuan FSC Korea dan juga kebutuhan untuk mematuhi seluruh peraturan Indonesia yang berlaku.
-Kami akan menyambut baik kesempatan untuk membahas secara rinci dengan OJK untuk melihat apakah jadwal waktu indikatif ini dapat dipersingkat, khususnya terkait dengan persyaratan proses pengambilalihan bank berdasrkan peraturan Indonesia yang telah kami coba untuk patuhi.
Baca Juga: Bosowa Corporindo berkomitmen menyerap haknya dalam rights issue Bank Bukopin
Permintaan Dukungan OJK
*Perpanjangan Batas Waktu
a) OJK memperpanjang batas waktu untuk penyelesaian semua langkah-langkah prosedur yang diperlukan untuk PMTHMETD menjadi setelah 28 Mei 2020, setidaknya sampai 7 Agustus 2020.
*PMTHMETD untuk memastikan kecukupan modal
b) OJK dapat mengizinkan Kookmin untuk menyuntikkan modal ke BBKP melalui PMTHMETD, dengan Kookmin sebagai satu-satunya pengambil bagian saham-saham baru dalam BBKP dalam jumlah melebihi pembatasan 10% sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 14/2019.
*Dana escrow akan digunakan sebagai dana pengambil bagian oleh Kookmin
C) OJK akan mendukung penggunaan Dana Escrow untuk tujuan pengambil bagian oleh Kookmin atas saham baru BBKP yang akan diterbitkan kepada Kookmin sebagai bagian dari PMTHMETD.
Baca Juga: Jejak Kookmin dan Afiliasinya; Gandeng Telkom, Caplok Multifinance Hingga Bukopin
*Rapat Umum Pemegang Saham
f) Kami mencatat agar BBKP dalam melakukan PMTHMETD yang menyebabkan perubahan pengendalian dalam BBKP, maka BBKP perlu mengadakan rapat umum pemegang saham untuk menyetujui:
-Transaksi perubahan pengendalian BBKP.
-Peningkatan modal dasar BBKP.
-Penerbitan saham baru dalam BBKP.
Kookmin dengan hormat meminta OJK menggunakan kewenangan dengan mengeluarkan perintah tertulis untuk meminta BBKP dan pemegang saham BBKP saat ini untuk memberikan persetujuan dalam RUPS terkait keputusan menyetujui transaksi PMTHMETD, karena tanpa persetujuan pemegang saham ini, transaksi akan gagal dan ini akan menyebabkan kesulitan besar bagi BBKP dan para pemangku kepentingannya.
Baca Juga: BRI enggan berkomentar soal permintaan bantuan teknis untuk Bukopin
Konsistensi OJK dan lika liku negosiasi, baca di halaman selanjutnya >>