kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelamatan Bukopin: Syarat berlapis Kookmin, lika-liku negosiasi dan prospek BBKP


Rabu, 17 Juni 2020 / 12:25 WIB
Penyelamatan Bukopin: Syarat berlapis Kookmin, lika-liku negosiasi dan prospek BBKP
ILUSTRASI. Nasabah mencoba fasilitas Digital Lounge Bank Bukopin Jakarta, Rabu (10/7/2019). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/0/2019.


Reporter: Barly Haliem, Harris Hadinata, Kenia Intan, Titis Nurdiana | Editor: Sandy Baskoro

Anggota parlemen angkat bicara terkait polemik penyelamatan BBKP. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menyarankan pemerintah segera membantu Bukopin dari kesulitan likuiditas.

Menurut dia, Bank Bukopin perlu diselamatkan lantaran posisinya cukup strategis, yakni merupakan bank terbesar kedua yang memiliki plafon kredit untuk UMKM.

"Padahal kita tahu kondisi UMKM saat ini sedang terpuruk akibat Covid-19," ungkap Kamrussamad dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (16/6).

Baca Juga: Komitmen Pemegang Saham Jadi Pertaruhan Kelangsungan Hidup Bank Bukopin (BBKP)

Dia juga mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya konsisten dalam menjalankan regulasi yang sudah dikeluarkan, termasuk terhadap Kookmin Bank sebagai salah satu pemegang saham Bukopin.

Kamrussamad menganggap OJK tak konsisten dan tak tegas menyikapi komitmen Kookmin di BBKP. "Surat OJK tanggal 10 Juni 2020 kepada Kookmin menyatakan gagal dalam memenuhi komitmen. Namun hal itu dianulir oleh press release OJK tanggal 11 Juni 2020 sore," ujar dia.

KONTAN mencoba mengonfirmasi OJK mengenai surat Kookmin Bank, namun belum mendapatkan respons. Sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebutkan, Kookmin sudah menyetorkan dana tersebut pada 11 Juni 2020 sore.

Baca Juga: Jelang rights issue Bukopin, Bosowa menyerahkan surat kuasa khusus ke BRI

Kepada Kontan.co.id, Anto menjelaskan, pada 10 Juni, OJK mengirimkan surat kepada semua pemegang saham bank yang kurang modal untuk menagih komitmen mereka menyetor modal.

OJK melayangkan surat kepada PT Bosawa Corporindo yang sampai 31 Mei masih menguasai 23,39% saham BBKP. Surat serupa juga OJK kirimkan kepada Kookmin yang memiliki 21,99% saham BBKP.

“Tanggal 11 Juni, Kookmin menyatakan komitmennya untuk menyetor modal dengan menaruh dana US$ 200 juta ke escrow account,” ujar Anto lebih lanjut. Sebaliknya, Bosowa hingga kini belum membalas surat OJK atas rencana penambahan modal.

Sumber lain Kontan.co.id, yang mengetahui masalah ini membisikkan, pasca Kookmin menyetor dana ke escrow account, Bosowa mengajak negosiasi Kookmin terkait harga sahamnya. Hal ini membuat Kookmin tak nyaman. Sebagai sesama pemegang saham, Bosowa semestinya juga berkomitmen menambah modal ke Bukopin.

“Soal nego harga lain persoalan dengan kewajiban setor modal. Ini kan tidak mau setor modal tapi mau harga tinggi atau tak mau terdilusi,” ujar sumber Kontan.co.id yang mengetahui masalah ini.

Baca Juga: Sengkarut rights issue Bukopin, inilah surat menyurat OJK ke Kookmin dan Bosowa

Saat dikonfirmasikan ke OJK, Anto menyebut bahwa OJK tak mau berurusan terkait jual beli harga saham BBKP. “OJK hanya meminta penegasan atas komitmen para pemegang saham yang kurang modal untuk menyetorkan dananya,” ujar dia.

Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa menyatakan, Bosowa tetap berkomitmen di Bukopin. Hal itu diwujudkan dengan kesediaan menampatkan dana untuk keperluan penerbitan saham baru BBKP.

"Kami sudah menempatkan dana senilai Rp 193 miliar untuk keperluan rights issue Bukopin sejak Maret 2020," ungkap Erwin kepada Kontan.co.id, Senin (15/6).

Dana tersebut, kata dia, sudah ada dalam saldo escrow Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bukopin. "Surat terakhir yang kami terima dari Bukopin tanggal 5 Juni 2020 juga sudah mengakui adanya dukungan kami itu," kata Erwin.

Baca Juga: Bakal Dikendalikan Kookmin, Harga Saham Bank Bukopin Masih Murah tapi Jangan Terlena

Dia menambahkan, penempatan dana tersebut merupakan tindak lanjut perintah OJK pada Januari 2020. Surat OJK tertanggal 30 Januari 2020 itu isinya memerintahkan pemegang saham Bukopin harus segera menempatkan dananya di rekening escrow.

"Hanya kami, pemegang saham yang menempatkan dana secara resmi di rekening escrow PUT V, sementara Kookmin tidak," kata dia.

Prospek saham Bank Bukopin, di halaman selanjutnya >>




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×