kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penyelamatan Bukopin: Syarat berlapis Kookmin, lika-liku negosiasi dan prospek BBKP


Rabu, 17 Juni 2020 / 12:25 WIB
Penyelamatan Bukopin: Syarat berlapis Kookmin, lika-liku negosiasi dan prospek BBKP
ILUSTRASI. Nasabah mencoba fasilitas Digital Lounge Bank Bukopin Jakarta, Rabu (10/7/2019). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/0/2019.


Reporter: Barly Haliem, Harris Hadinata, Kenia Intan, Titis Nurdiana | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) terus bergulir. Kookmin Bank menyatakan siap menjadi pemegang saham pengendali tunggal Bank Bukopin.

Manajemen Kookmin mengungkapkan hal tersebut melalui surat tertanggal 11 Juni 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal penambahan investasi di Bank Bukopin.

Baca Juga: Kookmin Bank Ajukan Sederet Syarat, Ingin 67% Saham Bukopin dengan Harga Murah

Dalam surat setebal 32 halaman tersebut, Kookmin bersedia menjadi pemegang saham pengendali tunggal BBKP dengan menguasai 67% dari seluruh saham yang diterbitkan melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).

Meski demikian, Kookmin mengajukan syarat berlapis. Di surat yang diteken President & CEO Kookmin Bank, Yin Hur, Kookmin menyodorkan sederet persyaratan, mulai dari pengaturan dana penampungan, jaminan OJK, janji kesanggupan BBKP dan Bosowa hingga perpanjangan batas waktu PMTHMETD.

Berikut ini poin-poin pernyataan minat dan syarat yang diajukan Kookmin kepada OJK dalam kaitan pelaksanaan PMTHMETD dan penyelamatan BBKP.

*Pengaturan Penampungan
-Kookmin akan menempatkan US$ 200 juta (dana escrow) pada atau sekitar 12 Juni 2020 dalam suatu rekening penampungan untuk dibuka dengan nama KB Kookmin di BBKP setelah:
a) Perjanjian penampungan ditandatangani oleh BBKP dan Kookmin;
b) Surat janji kesanggupan dari BBKP dan Bosowa kepada Kookmin dengan bentuk terlampir (surat janji kesanggupan) ditandatangani oleh BBKP, Bosowa dan Kookmin, yang memasukkan ketentuan utama bahwa Kookmin akan memegang 67% dari seluruh saham BBKP yang diterbitkan setelah penyelesaian private placement, dimana harga penerbitan akan sebesar Rp 180 per saham;
c) OJK menunjukkan secara tertulis kepada Kookmin dukungannya yang kuat atas rencana Koomin sebagaimana disebutkan dalam surat ini.

*PMTHMETD
-Bersamaan dengan penyediaan Dana Escrow dalam rekening penampungan, kami akan terus bekerja keras, bersama dengan BBKP dan pemangku kepentingan utama lainnya di BBKP untuk melaksanakan PMTHMETD dalam BBKP secepat mungkin.

Baca Juga: Ramai kabar bank BUMN siap jadi pemegang sahamnya, ini kata manajemen Bank Bukopin

-Kami mengharapkan:
a) Dana Escrow hanya akan digunakan (setelah persetujuan final direksi Kookmin atas penyelesaian uji tuntas Kookmin yang sedang berjalan terhadap BBKP) untuk tujuan pengambil bagian oleh Kookmin atas saham baru BBKP yang akan diterbitkan kepada Kookmin sebagai bagian dari PMTHMETD, yang mana kami harapkan akan selesai sekitar akhir Juli 2020
b) Setelah penyelesaian PMTHMETD, Kookmin akan memiliki (bergantung pada hasil uji tuntas kami yang sedang berjalan terhadap BBKP) 67% dari seluruh modal saham yang diterbitkan dalam BBKP, dimana harga penerbitan untuk PMTHMETD tersebut akan sebesar Rp 180 per saham.

-Kami berharap mendapatkan dukungan OJK, BBKP dan para pemangku kepentingan BBKP utama lainnya untuk bekerja dengan jadwal sehubungan dengan PMTHMETD sebagai berikut:
a) Kookmin akan menyelesaikan uji tuntas yang sedang berjalan terhadap BBKP pada 30 Juni 2020 (untuk mencapai batas waktu ini, kami butuh kerjasama yang penuh dan segera dari BBKP untuk memfasilitasi penyelesaian uji tuntas oleh penasihat kami);
b) Persetujuan direksi Kookmin untuk melaksanakan investasi PMTHMETD agar diperoleh sekitar awal Juli 2020;
c) Penyelesaian PMTHMETD sekitar akhir Juli 2020 dengan bergantung pada diperolehnya semua persetujuan otoritas yang diperlukan di Indonesia dan Korea.

Baca Juga: BRI akui tetap ekspansif kendati sedang ada di tengah pandemi

Meminta dukungan OJK, baca di halaman selanjutnya >>

*Jadwal Indikatif yang Terperinci
-Untuk memastikan bahwa kami menyajikan rencana yang jelas kepada OJK, kami lampirkan jadwal waktu indikatif dalam surat ini yang memetakan secara terperinci bagaimana kami mengharapkan proses proses pada setiap tahap (dari penyediaan Dana Escrow sampai dengan penyelesaian PMTHMETD) akan dijalankan.
-Dalam menyiapkan jadwal waktu indikatif ini, kami telah mempertimbangkan dengan cermat berbagai faktor, termasuk arahan OJK bahwa dana akan ditempatkan ke dalam BBKP sesegera mungkin, kebutuhan Kookmin untuk mematuhi persyaratan persetujuan FSC Korea dan juga kebutuhan untuk mematuhi seluruh peraturan Indonesia yang berlaku.
-Kami akan menyambut baik kesempatan untuk membahas secara rinci dengan OJK untuk melihat apakah jadwal waktu indikatif ini dapat dipersingkat, khususnya terkait dengan persyaratan proses pengambilalihan bank berdasrkan peraturan Indonesia yang telah kami coba untuk patuhi.

Baca Juga: Bosowa Corporindo berkomitmen menyerap haknya dalam rights issue Bank Bukopin

Permintaan Dukungan OJK
*Perpanjangan Batas Waktu
a) OJK memperpanjang batas waktu untuk penyelesaian semua langkah-langkah prosedur yang diperlukan untuk PMTHMETD menjadi setelah 28 Mei 2020, setidaknya sampai 7 Agustus 2020.

*PMTHMETD untuk memastikan kecukupan modal
b) OJK dapat mengizinkan Kookmin untuk menyuntikkan modal ke BBKP melalui PMTHMETD, dengan Kookmin sebagai satu-satunya pengambil bagian saham-saham baru dalam BBKP dalam jumlah melebihi pembatasan 10% sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 14/2019.

*Dana escrow akan digunakan sebagai dana pengambil bagian oleh Kookmin
C) OJK akan mendukung penggunaan Dana Escrow untuk tujuan pengambil bagian oleh Kookmin atas saham baru BBKP yang akan diterbitkan kepada Kookmin sebagai bagian dari PMTHMETD.

Baca Juga: Jejak Kookmin dan Afiliasinya; Gandeng Telkom, Caplok Multifinance Hingga Bukopin

*Rapat Umum Pemegang Saham
f) Kami mencatat agar BBKP dalam melakukan PMTHMETD yang menyebabkan perubahan pengendalian dalam BBKP, maka BBKP perlu mengadakan rapat umum pemegang saham untuk menyetujui:
-Transaksi perubahan pengendalian BBKP.
-Peningkatan modal dasar BBKP.
-Penerbitan saham baru dalam BBKP.

Kookmin dengan hormat meminta OJK menggunakan kewenangan dengan mengeluarkan perintah tertulis untuk meminta BBKP dan pemegang saham BBKP saat ini untuk memberikan persetujuan dalam RUPS terkait keputusan menyetujui transaksi PMTHMETD, karena tanpa persetujuan pemegang saham ini, transaksi akan gagal dan ini akan menyebabkan kesulitan besar bagi BBKP dan para pemangku kepentingannya.

Baca Juga: BRI enggan berkomentar soal permintaan bantuan teknis untuk Bukopin

Konsistensi OJK dan lika liku negosiasi, baca di halaman selanjutnya >>

Anggota parlemen angkat bicara terkait polemik penyelamatan BBKP. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menyarankan pemerintah segera membantu Bukopin dari kesulitan likuiditas.

Menurut dia, Bank Bukopin perlu diselamatkan lantaran posisinya cukup strategis, yakni merupakan bank terbesar kedua yang memiliki plafon kredit untuk UMKM.

"Padahal kita tahu kondisi UMKM saat ini sedang terpuruk akibat Covid-19," ungkap Kamrussamad dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (16/6).

Baca Juga: Komitmen Pemegang Saham Jadi Pertaruhan Kelangsungan Hidup Bank Bukopin (BBKP)

Dia juga mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya konsisten dalam menjalankan regulasi yang sudah dikeluarkan, termasuk terhadap Kookmin Bank sebagai salah satu pemegang saham Bukopin.

Kamrussamad menganggap OJK tak konsisten dan tak tegas menyikapi komitmen Kookmin di BBKP. "Surat OJK tanggal 10 Juni 2020 kepada Kookmin menyatakan gagal dalam memenuhi komitmen. Namun hal itu dianulir oleh press release OJK tanggal 11 Juni 2020 sore," ujar dia.

KONTAN mencoba mengonfirmasi OJK mengenai surat Kookmin Bank, namun belum mendapatkan respons. Sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebutkan, Kookmin sudah menyetorkan dana tersebut pada 11 Juni 2020 sore.

Baca Juga: Jelang rights issue Bukopin, Bosowa menyerahkan surat kuasa khusus ke BRI

Kepada Kontan.co.id, Anto menjelaskan, pada 10 Juni, OJK mengirimkan surat kepada semua pemegang saham bank yang kurang modal untuk menagih komitmen mereka menyetor modal.

OJK melayangkan surat kepada PT Bosawa Corporindo yang sampai 31 Mei masih menguasai 23,39% saham BBKP. Surat serupa juga OJK kirimkan kepada Kookmin yang memiliki 21,99% saham BBKP.

“Tanggal 11 Juni, Kookmin menyatakan komitmennya untuk menyetor modal dengan menaruh dana US$ 200 juta ke escrow account,” ujar Anto lebih lanjut. Sebaliknya, Bosowa hingga kini belum membalas surat OJK atas rencana penambahan modal.

Sumber lain Kontan.co.id, yang mengetahui masalah ini membisikkan, pasca Kookmin menyetor dana ke escrow account, Bosowa mengajak negosiasi Kookmin terkait harga sahamnya. Hal ini membuat Kookmin tak nyaman. Sebagai sesama pemegang saham, Bosowa semestinya juga berkomitmen menambah modal ke Bukopin.

“Soal nego harga lain persoalan dengan kewajiban setor modal. Ini kan tidak mau setor modal tapi mau harga tinggi atau tak mau terdilusi,” ujar sumber Kontan.co.id yang mengetahui masalah ini.

Baca Juga: Sengkarut rights issue Bukopin, inilah surat menyurat OJK ke Kookmin dan Bosowa

Saat dikonfirmasikan ke OJK, Anto menyebut bahwa OJK tak mau berurusan terkait jual beli harga saham BBKP. “OJK hanya meminta penegasan atas komitmen para pemegang saham yang kurang modal untuk menyetorkan dananya,” ujar dia.

Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa menyatakan, Bosowa tetap berkomitmen di Bukopin. Hal itu diwujudkan dengan kesediaan menampatkan dana untuk keperluan penerbitan saham baru BBKP.

"Kami sudah menempatkan dana senilai Rp 193 miliar untuk keperluan rights issue Bukopin sejak Maret 2020," ungkap Erwin kepada Kontan.co.id, Senin (15/6).

Dana tersebut, kata dia, sudah ada dalam saldo escrow Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bukopin. "Surat terakhir yang kami terima dari Bukopin tanggal 5 Juni 2020 juga sudah mengakui adanya dukungan kami itu," kata Erwin.

Baca Juga: Bakal Dikendalikan Kookmin, Harga Saham Bank Bukopin Masih Murah tapi Jangan Terlena

Dia menambahkan, penempatan dana tersebut merupakan tindak lanjut perintah OJK pada Januari 2020. Surat OJK tertanggal 30 Januari 2020 itu isinya memerintahkan pemegang saham Bukopin harus segera menempatkan dananya di rekening escrow.

"Hanya kami, pemegang saham yang menempatkan dana secara resmi di rekening escrow PUT V, sementara Kookmin tidak," kata dia.

Prospek saham Bank Bukopin, di halaman selanjutnya >>

Kepala Riset Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai skema yang diajukan Kookmin masih wajar. Dia menilai harga rights issue masih mungkin di atas Rp 320, dengan asumsi jumlah saham baru yang diterbitkan maksimal 4,66 miliar, dengan target dana sebesar Rp 1,5 triliun. "Kalau jumlah saham lebih banyak, harga bisa di bawah itu," kata dia, kemarin.

BBKP akan menggelar RUPS pada 18 Juni ini guna meminta persetujuan menggelar penawaran umum terbatas (PUT) V. Kookmin Bank akan menjadi pembeli siaga dalam aksi korporasi ini dan menjadi pemegang saham pengendali tunggal dan menggusur Bosowa Corporindo.

Baca Juga: Komitmen KB Kookmin Bank bisa jadi angin segar bagi likuiditas Bank Bukopin

Hitungan Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan, harga wajar rights issue BBKP di atas Rp 300. Ini mempertimbangkan harga rights issue BBKP di 2018 yang dipatok Rp 570, setara 0,7 kali price to book value (PBV). Harga Rp 570 tersebut sekitar 50% premium di atas harga  rata-rata pasar saat itu.

Alfred menilai BBKP tidak bisa mematok harga di Rp 500 karena tergolong premium 150% dibandingkan harga pasar saat ini.

Baca Juga: Pacu transaksi, perbankan siapkan fitur baru dalam layanan CMS saat new normal

"Kami berekspektasi harga ditetapkan di PBV 0,4 kali-0,5 kali. Jadi kemungkinan harganya akan di atas Rp 300," jelas Alfred.

Alfred berharap, regulator harus tegas meminta komitmen pemegang saham untuk menyuntik modal. Apalagi, likuiditas BBKP tengah ketat. Jumlah simpanan nasabahnya turun Rp 15,7 triliun bila dihitung sejak awal tahun ini.

Baca Juga: Awal tahun tertekan Covid-19, bisnis DPLK diramal bisa bangkit saat new normal

Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menambahkan, harga rights issue BBKP tak akan jauh dari rata-rata harga saham BBKP selama tiga bulan terakhir, yang mencapai Rp 208.

Hans menilai rights issue akan memberi sentimen positif bagi BBKP. "BBKP rights issue itu bagus, karena harga saham bisa naik," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×