kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Penyelenggara transfer dana wajib izin BI


Kamis, 03 Januari 2013 / 08:46 WIB
Penyelenggara transfer dana wajib izin BI


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) memperketat bisnis transfer dana akhirnya terealisasi. Gubernur BI, Darmin Nasution, mengesahkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana pada 26 Desember 2012 lalu.

Ketentuan ini mewajibkan semua badan usaha bukan bank yang ingin menjadi penyelenggara transfer dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin BI. Kebijakan ini merupakan pengganti aturan sebelumnya, yakni PBI Nomor 8/28/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.

Munculnya kebijakan baru ini bukan sekedar memperketat pengaturan tapi juga mencegah terjadinya praktik pencucian uang, Aturan ini berlaku efektif sejak mendapat pengesahan gubernur BI. Namun, pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sebagai Money Transfer Operator (MTO) harus mengajukan dan memperoleh izin dari BI sebagai penyelenggara paling lambat setahun sejak berlakunya PBI tersebut.

Tentu saja, hal ini mengacu dua perusahaan yang selama ini telah menyelenggarakan jasa transfer dana. Mereka adalah perusahaan asing, yakni MoneyGram dan Western Union. Menjaga persaingan Dua pemain bisnis MTO terbesar di Indonesia ini sudah berbadan hukum Indonesia dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, mereka belum mengajukan izin ke bank sentral.

Sayang, pihak Western Union tidak menjawab konfirmasi dari KONTAN. "Kami akan memanggil mereka terus agar segera mengajukan izin ke BI sampai waktu yang ditentukan," kata penjabat BI di bagian Sistem Akunting dan Sistem Pembayaran yang enggan disebutkan namanya. Tentu saja, meskipun sebagai pemain besar, BI tidak serta merta memberikan izin.

Sesuai aturan itu, pengajuan izin harus memenuhi persyaratan di antaranya keamanan sistem, permodalan, integritas pengurus, pengelolaan risiko dan kesiapan sarana dan prasarana. Bagi penyelenggara yang memiliki sistem pribadi maka permodalannya harus lebih besar dibandingkan penyelenggara yang tidak memiliki sistem sendiri.

Hingga tahun 2012, BI memberikan izin 105 perusahaan penyelenggara transfer dana. Pada awal tahun 2013 ini ada lima perusahaan penyelenggara yang masuk dalam pipeline pembentukan izin di BI. Perusahaan-perusahaan itu ada yang berasal dari pengusaha lokal dan luar negeri. Berkaca pada hal itu, BI juga berwenang menetapkan kebijakan pembatasan perizinan sebagai penyelenggara.

Misalnya, persaingan bisnis transfer dana mulai tidak sehat atau minimnya kesetaraan timbal balik bisnis (resiprokal), BI berhak tidak mengizinkan pihak penyelenggaran transfer dana beroperasi di Indonesia. BI juga akan mengatur biaya yang harus ditanggung nasabah transfer dana. Biayanya cukup beragam, seperti pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi.

Namun, perhitungan dan besarnya komponen tersebut akan diatur dalam surat edaran turunan PBI transfer dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×