Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara hingga 28 Februari 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.
"Total perkara itu terdiri dari 115 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3).
Baca Juga: Penyidik OJK telah Selesaikan 131 Perkara hingga November 2024
Selain itu, Mirza menyampaikan jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 22, penyelidikan sebanyak 12, penyidikan sebanyak 12, dan tahap berkas sebanyak 3.
Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 139 Perkara hingga Desember 2024
Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 121 perkara. Adapun dari 121 perkara tersebut, sebanyak 110 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding, dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, Mirza mengatakan OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Per Januari 2025, Penyidik OJK Telah Selesaikan 141 Perkara
Selanjutnya: Pelindo Solusi Logistik Dorong Kolaborasi untuk Efisiensi Arus Barang di Pelabuhan
Menarik Dibaca: Selebgram Aghnia & Stefany Talita Luncurkan Eze Nails, Koleksi Kuku Tempel Premium
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News