kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Penyidik OJK Telah Selesaikan 181 Perkara hingga Februari 2026


Rabu, 04 Maret 2026 / 09:30 WIB
Penyidik OJK Telah Selesaikan 181 Perkara hingga Februari 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara hingga 28 Februari 2026. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 143 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: OJK: IASC Terima 477.600 Laporan Kasus Penipuan hingga 26 Februari 2026

Sementara itu, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 157 perkara. Secara rinci, 151 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 24, penyelidikan sebanyak 8, dan penyidikan sebanyak 12. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 3. 

Lebih lanjut, Friderica menyebut penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

Baca Juga: Rekening Terkait Judol Bertambah Jadi 32.566, OJK Perintahkan Bank Segera Blokir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×