Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara hingga 27 Maret 2025. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyidikan.
"Total perkara itu terdiri dari 115 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," papar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Selain itu, ia juga menyampaikan jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 19, penyelidikan sebanyak 13, penyidikan sebanyak 12, dan tahap berkas sebanyak 3.
Baca Juga: OJK Susun Dua RPOJK di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 121 perkara. Adapun dari 121 perkara tersebut, sebanyak 110 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 2 perkara dalam tahap banding, dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, Mirza mengatakan OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
Selanjutnya: Sahabat Mikro Fintek (Samir) Salurkan Pembiayaan Rp 500 Miliar pada Kuartal I-2025
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Produk Spesial Mingguan hingga 15 April 2025, Sampo Diskon Rp 19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News