kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.019   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.259   -65,32   -0,89%
  • KOMPAS100 1.096   -11,89   -1,07%
  • LQ45 860   -5,23   -0,60%
  • ISSI 222   -3,23   -1,44%
  • IDX30 441   -2,62   -0,59%
  • IDXHIDIV20 530   -3,14   -0,59%
  • IDX80 125   -1,41   -1,11%
  • IDXV30 130   -0,97   -0,74%
  • IDXQ30 146   -0,87   -0,59%

Per November 2024, OJK Beri Sanksi 284 Surat Peringatan Tertulis ke 184 PUJK


Senin, 16 Desember 2024 / 09:53 WIB
Per November 2024, OJK Beri Sanksi 284 Surat Peringatan Tertulis ke 184 PUJK
ILUSTRASI. OJK telah memberikan sanksi berupa 284 Surat Peringatan Tertulis ke 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 284 Surat Peringatan Tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen.

"Pada periode Januari hingga 30 November 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 284 Surat Peringatan Tertulis kepada 184 PUJK, 16 Surat Perintah kepada 14 PUJK, dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 30 November 2024, terdapat 216 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 205,57 miliar.

Baca Juga: OJK Ungkap Data Terbaru yang Terhimpun di dalam SLIK

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut pihaknya telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 6 PUJK dan peringatan tertulis kepada 13 PUJK hingga 30 November 2024. 

Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen. 

Selanjutnya: BI Tahan Suku Bunga Acuan, Fokus Stabilitas Rupiah di Tengah Tekanan Global

Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi Baru, Ini Prediksi Robert Kiyosaki di 2025 Nanti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×