kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Per Maret 2026, 8 dari 9 Reasuransi Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama


Minggu, 10 Mei 2026 / 14:58 WIB
Per Maret 2026, 8 dari 9 Reasuransi Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keterbatasan kapasitas permodalan menjadi tantangan struktural yang dialami industri reasuransi. 

Untuk menjawab tantangan itu, OJK telah menetapkan kebijakan penguatan permodalan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Berdasarkan data per Maret 2026, OJK mencatat ada 8 dari 9 perusahaan reasuransi yang sudah memenuhi ketentuan permodalan minimum tahap pertama untuk 2026.

Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, ketentuan ekuitas minimum perusahaan reasuransi konvensional untuk tahap pertama pada akhir 2026 mesti mencapai Rp 500 miliar, sedangkan reasuransi syariah perlu memiliki ekuitas Rp 200 miliar.

"Sebanyak 8 dari 9 perusahaan reasuransi, atau sebesar 89% perusahaan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat menghadiri MAIPARK Award 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Adapun satu  perusahaan reasuransi konvensional tercatat belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.

Meski demikian, Ogi menerangkan bahwa pemenuhan ketentuan tersebut masih berjalan sesuai harapan. Dia juga berharap perusahaan reasuransi bisa memenuhi ekuitas tahap kedua untuk 2028. 

Asal tahu saja, untuk tahap kedua pada akhir 2028, reasuransi konvensional perlu memiliki ekuitas sebesar Rp 1 triliun untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE 1), sedangkan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar.

Untuk KPPE 2, reasuransi konvensional perlu memiliki ekuitas sebesar Rp 2 triliun, sedangkan reasuransi syariah perlu memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun.

Berdasarkan data OJK per Maret 2026, terdapat 1 perusahaan reasuransi konvensional dan 1 reasuransi syariah yang belum memenuhi ekuitas minimum untuk KPPE 1 pada 2028.

Secara total, sudah ada 7 reasuransi yang sudah memenuhi ekuitas minimum untuk KPPE 1 pada 2028.

Sementara itu, terdapat 4 perusahaan reasuransi konvensional dan 1 reasuransi syariah yang belum memenuhi ekuitas minimum untuk KPPE 2 pada 2028.

Dengan demikian, sudah ada 4 reasuransi yang sudah memenuhi ekuitas minimum untuk KPPE 1 pada 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×