kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbankan berjibaku penuhi ketentuan OJK


Rabu, 22 April 2020 / 21:47 WIB
Perbankan berjibaku penuhi ketentuan OJK
ILUSTRASI. Bank Maspion Tbk: Bank Maspion Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, bank kecil di kelas bank umum kegiatan (BUKU) 1, dan BUKU 2 makin terdesak. Setelah terbit regulasi soal konsolidasi bank umum yang mewajibkan bank bermodal paling sedikit Rp 3 triliun pada 2022, kini terbit pula beleid yang mengatur kewenangan teknis OJK untuk memaksa bank melakukan konsolidasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK 18/POJK/03/2020 tentang Perintah Tertulis Penanganan Permasalahan Bank.

Baca Juga: Tindaklanjuti Perppu 1/2020, OJK terbitkan beleid untuk perintahkan konsolidasi bank

“POJK tersebut merupakan turunan dari Perppu 1/2020 yang mengatur isu mengenai perintah tertulis termasuk kriteria bank yang diperintahkan untuk konsolidasi,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).

Dalam Perppu, OJK diberikan perluasan kewenangan untuk memaksa bank melakukan konsolidasi. Bank yang diperintah berkonsolidasi pun tak bisa menolak, sebab ada sanksi pidana penjara dan denda bagi pihak yang tak menjalankannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pernah bilang perluasan kewenangan yang diterima OJK merupakan sarana pencegahan di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya agar perbankan yang buruk tak mengganggu ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Nah, dalam POJK perintah tertulis tersebut OJK menetapkan dua kriteria bank yang bisa dipaksa berkonsolidasi. 

Pertama, bank yang dinliai OJK mengalami permasalahan keuangan yang dapat menganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu mengahdapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi.

Ini terkait baik soal pandemi Covid-19, maupun kondisi lain yang menyebabkan ancaman krisis ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan.

Kriteria kedua, soal pemegang saham pengendali (PSP) yang dinilai OJK tak memiliki kemampuan melakukan upaya penguatan bank. Indikatornya adalah PSP tidak dapat menjaga tingkat permodalan, likuiditas dalam level yang memadai. Kemudian PSP juga dinilai tidak dapat memenuhi kewajiban modal minimum anyar senilai Rp 1 triliun tahun ini, dan secara bertahap menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.

Menghadapi sejumlah ketentuan tersebut, sejumlah aksi bank cilik juga mulai mengemuka. 

Pemilik PT Bank Maspion Tbk (BMAS) Alim Markus misalnya bakal melego 30,01 sahamnya kepada Kasikorn Vision Company Ltd, entitas anak KasikornBank PCL yang mengempit 9,99% saham Bank Maspion.

Baca Juga: Taipan ramai-ramai angkat kaki dari bank cilik, siapa saja mereka?

Presiden Direktur Bank Maspion Herman Halim pernah bercerita kepada Kontan.co.id sejak isu soal kewajiban modal inti anyar ini muncul akhir tahun lalu, pihaknya memang sudah menyiapkan aksi korporasi terkait.

“Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil kewajiban modal inti Rp 3 triliun pada 2022 sangat berat buat BUKU 1, dan BUKU 2. Seharunys bisa diberi waktu hingga enam tahun,” katanya kepada Kontan.co.id.

Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menilai aksi Alim Markus melego kepemilikannya di Bank Maspion memang dapat membantu kondisi permodalan perseroan. Di sisi lain, Bos Maspion tersebut juga bisa lebih fokus di bisnis peralatan rumah tangganya.

“Tidak mudah untuk membesarkan bank di tengah ketentuan OJK. Kalau ada investor masuk, ini bisa jadi kesempatan Bank Maspion untuk tumbuh,” ungkapnya.

Sementara Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Hengky Suryaputra mengaku pemegang saham perseroan berkomitmen penuh untuk menambah modal sesuai ketentuan. Ini terbukti sejak 2012, Bank Sampoerna telah menerima modal dari PSP hingga Rp 1,2 triliun.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Kepatuhan PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO) Tjit Siat Fun. Apalagi setelah kedatangan Jerry Ng melalui PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia dan Patrick Waluyo via Wealth Track Technology limited.

Baca Juga: Restrukturisasi kredit perbankan dampak wabah corona telah capai Rp 56,5 triliun

Setelah masuk ke Bank Artos pada akhir tahun lalu, etamorfosis dan Wealth Track juga langsung mengeksekusi haknya dalam aksi penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue. Pasca aksi perseroan kini telah bertengger sebagai BUKU 2 dengan modal inti Rp 1,62 triliun, jauh meningkat dibandingkan Desember 2019 senilai Rp 662,112 miliar.

Rights issue sudah rampung kini kami sudah jadi BUKU 2. Pemegang saham kami juga berkeyakinan bisnis perbankan masih punya ruang untuk tumbuh, dan menilai peluang yang baik saat ini ada di segmen ritel dan digital,” jelas Tjit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×