kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pergadaian Berkat Mandiri Sejahtera peroleh izin terdaftar dari OJK


Rabu, 22 Agustus 2018 / 17:37 WIB
Pergadaian Berkat Mandiri Sejahtera peroleh izin terdaftar dari OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin terdaftar kepada Berkat Mandiri Sejahtera sebagai pelaku usaha pergadaian. Hal ini sesuai dengan surat Kepala Departemen Pengawasan IKNB IB selaku Plt. Nomor 007/NB.111/TBT-PUP/2018 tanggal 1 Agustus 2018.

Merujuk siaran pers Rabu (21/8), bahwa pemberian tanda bukti terdaftar itu berlaku sejak 2 Agustus 2018. Selanjutnya, tanda bukti tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh pelanggan. Aturan ini sesuai ketentuan pelaksanaan pasal 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Di sisi lain, pendaftaran Berkat Mandiri Sejahtera telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31. Setelah mendapatkan izin terdaftar, Berkat Mandiri Sejahtera diwajibkan mendanai usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×