kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pergadaian Berkat Mandiri Sejahtera peroleh izin terdaftar dari OJK


Rabu, 22 Agustus 2018 / 17:37 WIB
Pergadaian Berkat Mandiri Sejahtera peroleh izin terdaftar dari OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin terdaftar kepada Berkat Mandiri Sejahtera sebagai pelaku usaha pergadaian. Hal ini sesuai dengan surat Kepala Departemen Pengawasan IKNB IB selaku Plt. Nomor 007/NB.111/TBT-PUP/2018 tanggal 1 Agustus 2018.

Merujuk siaran pers Rabu (21/8), bahwa pemberian tanda bukti terdaftar itu berlaku sejak 2 Agustus 2018. Selanjutnya, tanda bukti tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh pelanggan. Aturan ini sesuai ketentuan pelaksanaan pasal 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Di sisi lain, pendaftaran Berkat Mandiri Sejahtera telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31. Setelah mendapatkan izin terdaftar, Berkat Mandiri Sejahtera diwajibkan mendanai usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×