kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pergadaian Berkat Mandiri Sejahtera peroleh izin terdaftar dari OJK


Rabu, 22 Agustus 2018 / 17:37 WIB
Pergadaian Berkat Mandiri Sejahtera peroleh izin terdaftar dari OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin terdaftar kepada Berkat Mandiri Sejahtera sebagai pelaku usaha pergadaian. Hal ini sesuai dengan surat Kepala Departemen Pengawasan IKNB IB selaku Plt. Nomor 007/NB.111/TBT-PUP/2018 tanggal 1 Agustus 2018.

Merujuk siaran pers Rabu (21/8), bahwa pemberian tanda bukti terdaftar itu berlaku sejak 2 Agustus 2018. Selanjutnya, tanda bukti tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh pelanggan. Aturan ini sesuai ketentuan pelaksanaan pasal 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Di sisi lain, pendaftaran Berkat Mandiri Sejahtera telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31. Setelah mendapatkan izin terdaftar, Berkat Mandiri Sejahtera diwajibkan mendanai usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×