kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Banyak gadai swasta tak berizin, asosiasi ingatkan masyarakat agar berhati-hati


Rabu, 01 Agustus 2018 / 19:28 WIB
Banyak gadai swasta tak berizin, asosiasi ingatkan masyarakat agar berhati-hati
ILUSTRASI. Gerai Gadai Swasta di Bekasi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 551 gadai swasta yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Jumlah itu terdata hingga Juli 2018, dan kemungkinan bisa bertambah lagi.

Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo mengatakan, ada kesulitan untuk mengajak pergadaian swasta untuk mengajukan pendaftaran dan izin ke OJK. Padahal, asosiasi telah mengirimkan surat perintah dari OJK kepada pihak terkait.

“Kami sudah mengirimkan surat ke masing-masing calon yang mengajukan pendaftaran dan izin ke OJK. Ada rencana setelah ini kami akan kembali mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Jadi masih tahap persuasif,” kata Harianto kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).

Sampai saat ini gadai swasta yang mau bergabung dengan asosiasi juga masih sedikit. Jumlah itu sejalan dengan pelaku usaha gadai yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Hingga Juli 2018, tercatat ada 12 perusahaan gadai swasta telah berizin dan 22 pergadaian berstatus terdaftar.

Diperkirakan alasan perusahaan gadai swasta tersebut enggan mendaftar dan mengajukan izin, karena tidak mengetahui aturan dari OJK dan sudah terlanjur nyaman menjalankan bisnis gadai secara ilegal.

“Mereka mungkin saja berpikir, sudah terlalu nyaman dengan bisnis yang ada atau mungkin tidak mengetahui aturan dari regulator. Padahal aturan ini penting untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada konsumen,” jelas dia.

Meski demikian, pihaknya mengamini bahwa proses legalisasi pergadaian swasta ini bukanlah sesuatu yang mudah. Terlebih, pergadaian swasta yang beroperasi itu bermodal kecil dan mempunyai target pasar sendiri sehingga jumlah peminatnya tetap ada.

Maka untuk menyetop usaha gadai ilegal ini, diperlukan peranan OJK, asosiasi dan masyarakat. Dalam hal ini, masyarat diminta untuk tidak menggunakan jasa perusahaan gadai yang tidak terdaftar dan berizin dari regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×