Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) luncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) demi wujudkan pengawasan terintegrasi dalam mendukung penguatan fungsi OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mirza mengatakan bahwa aplikasi PRIME yang terintegrasi dapat memperkuat data dan informasi yang diperlukan sektor IKNB.
Pengembangan aplikasi PRIME juga merupakan cerminan dari konsep One OJK, yaitu kolaborasi antar sektor pengawasan IKNB, pengawasan Pasar Modal, dan Manajemen Strategis.
Baca Juga: AJB Bumiputera Optimistis Kembali Sehat di Tahun 2027
“Dunia telah terintegrasi termasuk di Indonesia, dan OJK didirikan oleh negara ini untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pelayanan, dan perlindungan secara terintegrasi,” ujar Mirza dalam siaran pers OJK, Selasa (21/3).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, aplikasi PRIME dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di bidang IKNB baik secara on-site maupun off-site.
Selain itu, pengawas juga dapat melakukan analisis tematik dalam rangka melihat hal-hal yang perlu menjadi perhatian pengawasan industri secara keseluruhan.
Adapun sumber data PRIME ini berasal dari data Self-Regulatory Organization (SRO), yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui dua sistem.
Pertama, The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) yang merupakan platform elektronik terpadu untuk mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.
Baca Juga: Industri Fintech Lending Mulai Mendulang Keuntungan Rp 50,48 Miliar Per Januari 2023
Kedua, Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang merupakan sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News