Reporter: Ade Priyatin | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memperkuat ketahanan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) untuk menghadapi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.
Sejalan dengan itu, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030. Peta Jalan ini akan menjadi arah strategis bagi regulator dan industri dalam meningkatkan pengelolaan risiko berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusi PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan sektor PPDP memiliki peran strategis untuk mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
"Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi, tetapi juga melindungi proses transisi tersebut. Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).
Adapun peran strategis PPDP adalah sebagai investor institusional yang mengelola dana jangka menengah dan panjang, maupun sebagai penyerap risiko yang memberikan perlindungan pada masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga: OJK Sebut Sektor PPDP Punya Posisi Strategis Dalam Transisi Ekonomi
Selain itu, keberlanjutan yang dimaksud adalah berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan serta memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Lebih lanjut, prinsip keuangan berkelanjutan juga harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, dan perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta.
Adapun peta perjalanan tersebut bertumpu pada empat pilar strategis, yaitu penguatan pengaturan dan pembangunan keuangan berkelanjutan untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP. Kemudian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri PPDP guna memperkuat kompetensi dan kesiapan industri.
Di sisi lain, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan.
Selanjutnya adalah penguatan pengawasan atas penerapan keuangan berkelanjutan untuk memastikan implementasi pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Sektor PPDP Tumbuh Lebih Moderat hingga Akhir Tahun 2026
Untuk melaksanakan peta jalan tersebut, OJK menerapkan tiga fase utama yaitu penguatan fondasi pada 2026-2027, peningkatan kolaborasi pada 2028-2029, dan percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.
Melalui pertahapan ini, akan memberikan ruang bagi industri untuk memperkuat kesiapan internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, dan pengembangan produk dan layanan secara proporsional sesuai karakter masing-masing industri.
Harapannya, industri PPDP akan makin tangguh dalam menghadapi berbagai risiko dan mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan sekaligus bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: OJK Siapkan Roadmap PPDP 2026-2030, Fokus Keuangan Berkelanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














