kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Pertimbangan OJK yang Berencana Revisi Taksonomi Hijau Indonesia


Selasa, 15 Agustus 2023 / 19:00 WIB
Pertimbangan OJK yang Berencana Revisi Taksonomi Hijau Indonesia
ILUSTRASI. Pertimbangan OJK yang Berencana Revisi Taksonomi Hijau Indonesia


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah dalam proses untuk melakukan revisi terhadap Taksonomi Hijau Indonesia (TSI). 

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk implementasi dari living document dan pengejawantahan UU. No. 4/2023 terkait P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, THI akan disesuaikan menjadi Taksonomi Berkelanjutan Indonesia (TBI) dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga: Dorong NZE, Mandiri Salurkan Kredit Berkelanjutan Rp 242 Triliun per Semester I 2023

Dalam hal ini, Dian menyebutkan itu mempertimbangkan termasuk aspek sosial, program-program pemerintah (seperti energy transition, hilirisasi), penyelarasan dengan inisiatif bursa karbon, serta perkembangan international dan praktik interoperability taksonomi kawasan.

On going process,” ujarnya, Selasa (15/8).

Dalam rangka mendorong kebijakan Pemerintah terkait transition finance, Dian bilang TBI juga akan memperhitungkan kriteria teknis untuk aktivitas percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang telah diterbitkan oleh ATSF v2.

Baca Juga: Intip Sejumlah Masukan Perbankan Terkait Revisit Taksonomi Hijau Indonesia

Ke depan, ia berharap melalui TBI ini akan mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat membiayai proyek-proyek transisi energi seperti pembangkit tenaga listrik dengan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan early retirement PLTU.

“Soal insentif belum bisa kita share. Ini masih kita diskusikan dengan lembaga/kementerian terkait,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×