kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.657   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.620   -16,80   -0,25%
  • KOMPAS100 866   -0,88   -0,10%
  • LQ45 656   -1,17   -0,18%
  • ISSI 231   0,64   0,28%
  • IDX30 367   -0,76   -0,21%
  • IDXHIDIV20 454   -0,16   -0,04%
  • IDX80 99   -0,07   -0,07%
  • IDXV30 126   0,61   0,49%
  • IDXQ30 118   -0,24   -0,21%

OJK Sesuaikan Ketentuan POJK 27/2023 Seiring Putusan MK Soal Pencairan Dana Pensiun


Senin, 07 September 2026 / 20:10 WIB
OJK Sesuaikan Ketentuan POJK 27/2023 Seiring Putusan MK Soal Pencairan Dana Pensiun
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan keputusan Nomor 54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. 

Asal tahu saja, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang memiliki uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

Untuk tahap berikutnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan tengah melakukan penyesuaian ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023. Dia bilang penyesuaian itu dilakukan untuk memberikan kepastian, serta mengakomodasi hak dan pilihan peserta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: OJK Dorong Dana Pensiun Terapkan Skema Life Cycled Fund, Ini Keuntungannya

"Saat ini, OJK sedang melakukan penyesuaian terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2023 untuk mengakomodasi ketentuan tersebut," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).

Pada prinsipnya, Ogi mengatakan pembayaran manfaat pensiun tersebut dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, yang sebelumnya harus lebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). 

Sebelumnya, OJK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUUXXIII/2025. Ogi sempat menjelaskan permohonan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 161 ayat 2, Pasal 164 ayat 1 huruf D, dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK yang pada pokoknya mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala. 

Sesuai dengan amar putusan, dia bilang MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Berdasarkan amar putusan, manfaat pensiun yang berasal dari program dana pensiun sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak sebagai penerima manfaat, dengan tetap memperhatikan kesentuhan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun. 

Baca Juga: OJK Beberkan Tantangan Dana Pensiun Menjaga Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Manfaat

Dengan demikian, Ogi mengatakan putusan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis manfaat pensiun, tetapi terbatas hanya pada manfaat pensiun, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan MK.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUUXXIII/2025 bersifat final dan mengikat. Dia juga bilang putusan Mahkamah Konstitusi bersifat inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional. 

Dengan demikian, ruang lingkup pemberlakuannya terbatas pada program dana pensiun sukarela dengan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang perhargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak sebagainya dimaksud dalam amat putusan.

Baca Juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Tumbuh 6,47% Tembus Rp 1.680,75 Triliun pada Juni 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×