kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dalam Pengawasan Khusus OJK Berkurang Jadi Enam


Kamis, 30 Oktober 2025 / 14:48 WIB
Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dalam Pengawasan Khusus OJK Berkurang Jadi Enam
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus kini berkurang menjadi enam entitas


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus kini berkurang menjadi enam entitas. 

Sebelumnya, OJK sempat mengungkapkan terdapat tujuh perusahaan yang masuk dalam pengawasan dengan potensi penurunan nilai manfaat.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, penetapan status pengawasan khusus dilakukan terhadap perusahaan yang belum memenuhi rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.

“Hingga saat ini terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: OJK Usulkan Program Penjaminan Polis Bisa untuk Penyelamatan Asuransi Bermasalah

Ogi menambahkan, OJK melakukan pengawasan secara intensif dan terukur terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. OJK juga memastikan setiap entitas memiliki rencana perbaikan permodalan yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“OJK meminta komitmen dari pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ogi sebelumnya mengungkapkan bahwa sejak 2015, terdapat tujuh perusahaan yang masuk dalam kategori pengawasan intensif dan khusus dengan potensi kerugian mencapai Rp 19,34 triliun serta penurunan nilai manfaat sebesar 52,91%.

Baca Juga: Ini Respons AAUI Soal Adanya Usulan Proses Penyelamatan untuk Asuransi Bermasalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×