kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PFI Mega Life Insurance Akan Spin Off Perusahaan Asuransi Syariah


Rabu, 16 Oktober 2024 / 22:19 WIB
PFI Mega Life Insurance Akan Spin Off Perusahaan Asuransi Syariah
ILUSTRASI. PFI Mega Life Insurance menyampaikan rencananya untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa, PT PFI Mega Life Insurance menyampaikan rencananya untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah atau spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.  

Manajemen mengungkap bahwa PFI Mega Life Insurance telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Oktober 2024 lalu. 

"Maka melalui persetujuan ini, PT PFI Mega Life akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan yang berlaku," tulis PFI Mega Life Insurance dalam keterangan resmi, pada Rabu (16/10). 

Baca Juga: OJK Ungkap Tujuan Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah Perasuransian

PFI Mega Life Insurance juga menjamin tiap-tiap nasabah akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. Hal ini lantaran tidak ada perubahan pada aspek-aspek terkait polis asuransi syariah PFI Mega Life Insurance, termasuk manfaat, hak dan kewajiban, layanan, serta prosedur klaim. 

Selanjutnya, PFI Mega Life Insurance meminta nasabah yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan nasabah perusahaan di nomor 02129545555 atau melalui email cs@pfimegalife.co.id.  

Sebagai informasi, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi yang akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dapat dilakukan dengan dua cara. 

Baca Juga: OJK Catat Pendapatan Kontribusi Asuransi Syariah Rp 17,63 Triliun per Agustus 2024

Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, yang nantinya hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah, atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah. 

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.  

Di mana, syarat tersebut antara lain yaitu, dana tabaru dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabaru dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. 

Kemudian, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp 200 miliar.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×