kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Komdigi Minta Bank Perketat KYC, 32.453 Rekening Judi Online Berhasil Diblokir


Selasa, 14 Juli 2026 / 16:33 WIB
Komdigi Minta Bank Perketat KYC, 32.453 Rekening Judi Online Berhasil Diblokir
ILUSTRASI. Pemberantasan judi online di Kantor Kemkomdigi (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses situs. Pemerintah kini mengarahkan fokus pada pemutusan aliran dana dengan memperkuat pengawasan rekening penampung (mule account) melalui sinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Bank Indonesia, hingga aparat penegak hukum.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut merupakan arahan Presiden agar pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

"Pemutusan akses situs tidak cukup. Yang harus diputus juga adalah keseluruhan ekosistemnya, terutama rekening-rekening penampung yang menjadi leher dari ekosistem judi online," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Hingga Mei 2026, OJK Memblokir 32.453 Rekening Terindikasi Judi Online

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown lebih dari 3 juta situs dan konten yang terkait dengan perjudian online. Selain itu, melalui platform cekrekening.id, masyarakat telah menyampaikan lebih dari 156.000 laporan rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online maupun penipuan (scamming).

Sementara itu, sebanyak 85.500 laporan terkait nomor telepon yang diduga digunakan untuk penipuan juga telah diterima pemerintah.

Meutya mengatakan, laporan masyarakat tersebut menjadi dasar bagi Komdigi untuk berkoordinasi dengan OJK dan industri perbankan dalam melakukan cleansing terhadap rekening-rekening yang diduga digunakan sebagai penampung transaksi judi online.

Menurut dia, dari sekitar 38.000 rekening yang dilaporkan Komdigi kepada OJK, sebanyak 32.500 rekening telah berhasil diblokir atau sekitar 88,5%.

"Ini menunjukkan komitmen yang sangat kuat. Selama ini yang terlihat mungkin hanya Komdigi karena melakukan pemutusan akses situs, padahal teman-teman di OJK dan perbankan juga berperan sangat besar memutus ekosistem yang paling penting, yakni rekening penampung," katanya.

Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Judi Online, Jumlahnya Terus Bertambah

Meski demikian, Meutya berharap jumlah rekening yang dapat ditindaklanjuti ke depan terus meningkat. Menurut dia, perbankan memiliki peran penting melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mendeteksi sejak dini rekening yang berpotensi disalahgunakan.

Ia menilai, praktik jual beli rekening masih banyak terjadi, terutama dengan memanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah yang diminta membuka rekening dengan imbalan uang.

"Banyak kasus masyarakat diminta membuka rekening dengan bayaran Rp100.000 sampai Rp500.000. Kalau proses KYC diperkuat sampai ke cabang dan gerai perbankan, praktik seperti ini seharusnya bisa dideteksi lebih awal," ujarnya.

Meutya juga memaparkan sejumlah bank yang menerima laporan rekening terindikasi judi online dalam jumlah besar. Berdasarkan data yang disampaikan Komdigi kepada OJK, rekening yang dilaporkan paling banyak berasal dari BCA, disusul BRI, BNI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: OJK Genjot Perbankan Perangi Judi Online (Judol)

Namun, ia menegaskan data tersebut tidak menunjukkan bahwa suatu bank lebih buruk dibandingkan bank lain. Sebab, pelaku judi online terus berpindah-pindah rekening dan memanfaatkan bank dengan basis nasabah yang besar.

"Jangan kemudian merasa bank yang tidak masuk daftar berarti sudah aman. Modus pelaku berubah sangat cepat, baik perpindahan situs maupun rekening transaksi," katanya.

Selain perbankan, Komdigi juga telah menyampaikan ribuan akun dompet digital yang diduga terkait judi online kepada Bank Indonesia. Meutya menilai keterbukaan data tersebut penting agar masing-masing penyelenggara jasa keuangan mengetahui posisi dan segera melakukan langkah perbaikan.

Di sisi lain, Komdigi juga mempercepat implementasi registrasi biometrik kartu SIM untuk memperkuat identifikasi pengguna layanan seluler. Hingga Juli 2026, sebanyak 6,8 juta pelanggan telah melakukan registrasi biometrik.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan penyalahgunaan identitas yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan digital, termasuk judi online dan penipuan.

Ke depan, pemerintah akan memperkuat integrasi data antarlembaga agar proses deteksi, pelaporan, pemblokiran rekening, hingga penegakan hukum dapat dilakukan lebih cepat.

"Harapannya, tidak hanya situs yang ditutup, tetapi rekening penampung diputus dan pelakunya juga diproses secara hukum. Jadi seluruh ekosistem judi online bisa ditangani secara menyeluruh," tutup Meutya.

Baca Juga: Bertambah Lagi, OJK Perintahkan Bank Blokir 36.191 Rekening Terkait Judol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×