kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Hingga Mei 2026, OJK Memblokir 32.453 Rekening Terindikasi Judi Online


Selasa, 14 Juli 2026 / 15:33 WIB
Hingga Mei 2026, OJK Memblokir 32.453 Rekening Terindikasi Judi Online
ILUSTRASI. Hingga Mei 2026, sebanyak 32.453 rekening yang terindikasi digunakan sebagai rekening penampungan judi online telah diblokir.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas perjudian online. Hingga Mei 2026, jumlah penolakan untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah di kenakan kepada 2,8 juta calon nasabah

Selain itu, sebanyak 51.200 nasabah telah dilakukan penutupan hubungan usaha karena adanya transaksi yang diindentifikasi terkait dengan aktivitas judi online. 

Sebanyak 32.453 rekening yang terindikasi digunakan sebagai rekening penampungan (mule account) juga telah diblokir setelah melalui proses enhanced due diligence (EDD).

Baca Juga: BRI Finance Salurkan Pembiayaan Rp1,7 Triliun hingga Mei 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan berbasis risiko yang dilakukan OJK bersama industri perbankan untuk menekan penyalahgunaan layanan perbankan dalam praktik perjudian online.

"Perbankan telah meningkatkan penutupan hubungan usaha dengan nasabah, penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah, serta pelaporan kepada PPATK sebagai hasil dari proses enhanced due diligence yang dilakukan," ujar Dian dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Dian, praktik perjudian online kini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang semakin terorganisasi. Modus operasinya tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga dompet elektronik, QRIS hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Ia mengungkapkan, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang disampaikan perbankan kepada PPATK terus meningkat. Sepanjang 2025, jumlah laporan tersebut melonjak 260,03% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pembiayaan BSI OTO Capai Rp6,7 triliun, Meningkat 12,40% hingga Juni 2026

Bahkan, kontribusi indikasi tindak pidana asal perjudian terhadap total indikasi tindak pidana asal meningkat dari 18,37% pada Desember 2024 menjadi 48,83% pada Desember 2025. Sementara hingga triwulan I 2026, porsi indikasi perjudian masih mencapai 35,28% dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perjudian online tidak lagi hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga telah menjadi ancaman terhadap integritas sistem keuangan nasional.

Karena itu, OJK meminta perbankan memperkuat sistem deteksi dini, termasuk melalui peningkatan Fraud Detection System (FDS) dan sistem pemantauan transaksi yang mampu mengidentifikasi pola transaksi perjudian online maupun penyalahgunaan rekening penampungan secara aktif.

Di sisi regulator, OJK juga memperkuat pengawasan melalui penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum.

Meski demikian, Dian mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pemberantasan perjudian online. Salah satunya adalah belum terintegrasinya sistem pertukaran data antarlembaga secara real time, sehingga memberi ruang bagi pelaku untuk memindahkan dana maupun mengubah modus operasinya sebelum tindakan pengawasan dilakukan.

Baca Juga: Aslindo Beberkan Sejumlah Kendala yang Dihadapi LKM untuk Menjadi Peserta SLIK

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti penggunaan VPN, aplikasi terenkripsi, dompet elektronik, virtual account, hingga aset kripto yang menyulitkan proses pelacakan transaksi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK saat ini tengah mengembangkan perangkat pengawasan yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna mengidentifikasi rekening penampungan (mule account) beserta identitas pemiliknya secara lebih efektif.

"Keberhasilan pemberantasan perjudian online tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kuatnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×