kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pinjol ilegal resahkan masyarakat, pemerintah diminta lakukan 3 hal ini


Sabtu, 21 Agustus 2021 / 11:39 WIB
Pinjol ilegal resahkan masyarakat, pemerintah diminta lakukan 3 hal ini
ILUSTRASI. Penagihan p2p lending atau pinjaman online


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

3. Gencarkan bantuan finansial

Terakhir, pemerintah juga harus sembari menggencarkan bantuan finansial kepada masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.

Sebab, menurut Fithra, mereka adalah pihak yang paling banyak terjerat pinjol ilegal ini karena masalah ekonomi yang dihadapi di tengah pandemi ini.

Fithra mengungkapkan, masyarakat kelas menengah ke bawah adalah pihak yang paling terdampak pendemi Covid-19 ini.

"Kaum menengah ke bawah yang sangat mengandalkan mobilitas dalam mengumpulkan pendapatan. Karena pandemi ini kemudian menghambat mobilitas orang, makanya mereka mengalami pengurangan pendapatan juga," kata Fithra.

Bila lihat dari dana pihak ketiga, kata Fithra, masyarakat yang punya akun keuangan dengan jumlah Rp 5 miliar ke atas meningkat cukup signifikan selama pandemi ini. Sedangkan, pemilik akun Rp 100 juta, jumlahnya semakin lama semakin turun.

Apa artinya? Menurut Fithra, pertumbuhan ekonominya lebih banyak ditopang oleh orang-orang kaya. Sementara pendapatan dan tabungan orang-orang kelas menengah ke bawah semakin berkurang, karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perhatikan! Ini daftar 121 fintech P2P lending terdaftar dan berizin dari OJK

Di tengah himpitan ekonomi, masyarakat yang sangat membutuhkan uang akhirnya tak punya pilihan selain mengambil pinjaman dari aplikasi pinjol. Karena memang, kata Fithra, mengajukan pinjaman atau kredit di bank persyaratannya sulit.

"Jadi sebenarnya, akar masalah dari pinjol ini adalah kemiskinan dan himpitan ekonomi. Misalnya, mereka mau makan sekarang, tapi nggak ada duit. Akhirnya saat ditawari pinjol langsung diambil, tanpa pikir panjang," kata Fithra.

Karena tak dibarengi dengan peningkatan literasi digital tadi, akhirnya pengguna tak mengerti secara utuh konsekuensi bila mengambil pinjaman online.

Padahal, sebelum memutuskan mengambil pinjaman online, pengguna harus mengecek terlebih dahulu apakah pinjol itu sudah terdaftar di OJK, bagaimana proyeksi pembayarannya, berapa bunganya, dan sebagainya. (Galuh Putri Riyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Diminta Lakukan 3 Hal Ini untuk Tangani Pinjol Ilegal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×