Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Pemberdayaan perempuan tidak hanya meningkatkan ekonomi keluarga, tetapi juga kesejahteraan keluarga secara umum. Sasaran tersebut menjadi tujuan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui produk Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
Produk yang diluncurkan sejak tahun 2015 ini memberikan layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha, namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan secara maksimal.
Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menjelaskan, PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara kelompok.
Baca Juga: Perkuat Implementasi ESG, Telkomsel & PNM Dukung Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera
Dalam melakukan pendampingan usaha, PNM Mekaar melibatkan beberapa unsur di masyarakat mulai dari organisasi bisnis, komunitas usaha masyarakat hingga akademisi dari banyak perguruan tinggi.
"Misalnya dalam pendampingan nasabah di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, kami bersama nasabah mengembangkan madu klanceng. Kegiatan ini semakin sukses dan berjalan baik karena kami juga dibantu oleh Unsoed dan Yayasan Benih Baik," jelas Dodot kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Hasil pendampingan ini cukup efektif menaikkan pendapatan nasabah PNM. Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara detail berapa persen kenaikan pendapatan dari nasabah PNM setelah mengikuti program Mekaar.
"Program Mekaar membiayai semua usaha yang termasuk pada skala usaha ultra mikro yang dilaksanakan oleh ibu-ibu dari keluarga prasejahtera. Sehingga semua sektor usaha berskala ultra mikro mendapatkan kesempatan pembiayaan Mekaar," ucap Dodot.
Mengutip laman resmi PNM, ada beberapa hal kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar.
Beberapa di antaranya yaitu, pertama, Layanan PM Mekaar difokuskan kepada perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki indeks pendapatan per kapita maksimal USS1,99 per hari atau Rp800.000 per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cashpoor Index House).
Kedua, pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).
Ketiga, satu kelompok minimal terdiri dari dua subkelompok dan maksimal enam subkelompok dengan masing-masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah.
Keempat, setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua.
Kelima, pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu, sebagai salah satu cara untuk membayar angsuran mingguan.
Adapun syarat pinjaman di antaranya adalah:
1. Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera;
2. Usia 18 – 63 tahun;
3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah;
4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
5. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
6. Membuat kelompok minimal 10 orang di lingkungan yang sama;
7. Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab);
8. Total margin tahunan: 25%;
9. Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah;
10. Tenor maksimal: 50 minggu angsuran;
11. Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha;
12. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan);
13. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;
14. Bagi nasabah tahap ke-1 (pertama) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan.
Per Januari 2024, PNM tercatat memiliki 15,2 juta nasabah aktif Mekaar di seluruh Indonesia. Adapun pinjaman Mekaar dapat diajukan melalui cabang PNM atau gerai Sentra Layanan Ultra Mikro (SenyuM) yang terdekat.
Baca Juga: Tidak Hanya Pinjaman, PNM Digi Turut Edukasi Nasabah dengan Fitur Media Learning
Sejak PNM bersinergi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Pegadaian dalam Holding Ultra Mikro (UMi), nasabah Mekaar juga dapat menjadi Agen BRILink. Mereka bisa memberikan pelayanan keuangan seperti pembelian pulsa, transfer uang, dan sebagainya di samping menjalankan usaha yang sudah berjalan sehingga menambah penghasilan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News