Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - PT Permodalan Nasional Madani atau PNM merealisasikan penyaluran pembiayaan bagi usaha ultra mikro melalui produk Mekaar. PNM juga mendesain produk ini dalam varian syariah.
Mekaar adalah singkatan dari Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera. Sejak akhir 2018, PNM mulai menawarkan pembiayaan Mekaar Syariah melalui beberapa cabang di wilayah dengan basis muslim cukup besar.
Layanan Mekaar ini dijalankan dengan ketentuan hukum Islam, berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dalam menyalurkan pembiayaan syariah, PNM menggunakan akad murabah bil wakalah.
Baca Juga: Ini Perbedaan PNM Mekaar Syariah dengan Konvensional
Dalam akad ini, ditetapkan margin tertentu atas pembiayaan kepada nasabah. Perbedaannya dengan pembiayaan konvensional, di pembiayaan konvensional ditetapkan ada bunga atas pembiayaan pada nasabah.
“Kami menyadari bahwa kebutuhan masyarakat akan produk pembiayaan yang juga sejalan dengan ajaran Islam cukup tinggi, sehingga kami pun menyesuaikan dengan permintaan di pasar, yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro,” jelas L. Dodot Patria Ary, Sekretaris Perusahaan PNM.
Secara terinci, akad yang digunakan oleh Mekaar Syariah ada tiga. Pertama, akad murabahah, yang merupakan akad yang dijalankan dengan menggunakan instrumen jual beli antara Mekaar syariah sebagai pemberi pembiayaan dengan nasabah.
Dalam akad ini, PNM akan membeli barang yang diperlukan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan, ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara PNM dan nasabah.
Kedua, akad wakalah. Dalam akad ini, ada pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini, PNM memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan.
Ketiga, akad wadiah, yang berarti titipan nasabah yang dititipkan kepada PNM harus harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. PNM bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Selain berasal dari keluarga pra-sejahtera, syarat nasabah Mekaar syariah merupakan perempuan usia 18—63 tahun dan membentuk kelompok minimal 10 orang. Kelompok tersebut wajib melakukan pertemuan mingguan, untuk membayar angsuran dan menerima pendampingan dari account officer PNM.
Baca Juga: Gadai Emas Pegadaian Tersedia Dalam Pilihan Tenor Fleksibel
Apabila ada anggota kelompok yang tidak membayar angsuran, anggota kelompok lainnya wajib bertanggung jawab bersama-sama untuk membayar angsuran tersebut. Dengan demikian, nasabah PNM Mekaar akan saling mengingatkan dan lebih berdisiplin menjaga kelancaran pembayaran pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News