Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan dana cepat cair kerap menjebak nasabah dengan bunga tinggi. Pemerintah berupaya memberantas praktik tersebut dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan memberikan akses permodalan melalui lembaga keuangan tepercaya.
Salah satunya, Permodalan Nasional Madani (PNM) yang mengusung produk PNM Mekaar atau PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.
Ini adalah layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menjelaskan, PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan secara kelompok.
Baca Juga: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha
Dalam melakukan pendampingan usaha, PNM Mekaar melibatkan unsur di masyarakat. Mereka mulai dari organisasi bisnis, komunitas usaha masyarakat hingga akademisi dari banyak perguruan tinggi.
Hasil pendampingan ini mampu menaikkan pendapatan nasabah PNM. Program Mekaar membiayai semua usaha yang termasuk pada skala usaha ultra mikro yang dilaksanakan oleh ibu-ibu dari keluarga prasejahtera. Sehingga semua sektor usaha berskala ultra mikro mendapatkan kesempatan pembiayaan Mekaar.
Nah, ada pula pengusaha yang memanfaatkan pinjaman online (pinjol) atau financial technology(fintech). Fintech memerlukan beberapa dokumen sebagai verifikasi identitas bisnis, seperti KTP pemilik atau pengelola bisnis, NPWP, rekening bank, serta surat yang menunjukkan legalitas bisnis.
Scan semua dokumen yang diperlukan untuk mendaftar.Dokumen yang diperlukan setiap penyedia layanan pinjaman online bisa berbeda.
Formulir yang diajukan di pinjaman online harus diisi selengkap mungkin dan tentu saja data sebenar-benarnya, mulai dari nama, nomor telepon bisnis, hingga alamat bisnis. Jangan lupa untuk membaca persyaratan atau perjanjian yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Syarat dan ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan nasabah selama mengajukan pinjaman tersebut.
Ada perbedaan perhitungan bunga. Mulai Januari 2024, batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,1% per hari untuk pendanaan bersifat produktif. Kemudian pada Januari 2026, batas bunga diturunkan lagi menjadi 0,067% per hari.
Baca Juga: Agen BRILink Bantu Berbagai Kebutuhan Transaksi Warga Pujon Kidul
Untuk pendanan konsumtif, batas maksimum bunga pinjol 0,3% per hari. Kemudian batas bunga diturunkan lagi menjadi 0,2% per hari pada 1 Januari 2025. Lalu mulai 1 Januari 2026, batas maksimum bunga pinjaman diturunkan menjadi 0,1%.
Bunga itu turun. Sebelumnya bunga pinjol 0,4% per hari untuk seluruh pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News