Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Pertemuan kelompok seperti arisan atau pengajian biasa dilakukan perempuan dalam komunitas. Soliditas dalam kelompok seperti ini dimanfaatkan Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menyalurkan pembiayaan sekaligus pemberdayaan segmen ultra mikro melalui layanan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
PNM Mekaar merupakan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku UMKM. Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha.
Namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan akses tersebut meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan.
Oleh karena itu, PNM menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Baca Juga: PNM Mekaar Syariah Bantu Perempuan Pra-Sejahtera Kembangkan Usaha Ultra Mikro
Secara garis besar, manfaat yang disalurkan oleh Perusahaan melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:
Peningkatan pengelolaan keuangan;
Pembiayaan modal tanpa agunan;
Penanaman budaya menabung; dan
Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.
Baca Juga: PNM Mekaar Berikan Alternatif Pembiayaan Bagi Usaha Ultra Mikro
Dikutip dari situs resminya, berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:
Layanan PM Mekaar difokuskan kepada perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki indeks pendapatan per kapita maksimal USS1,99 per hari atau Rp 800.000 per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cashpoor Index House);
Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok. Dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).
Satu kelompok minimal terdiri dari 2 subkelompok dan maksimal 6 subkelompok dengan masing masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah;
Setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua;
Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap pekan, sebagai salah satu cara untuk membayar angsuran mingguan.
Nah, jadi, Mekaar PNM tidak bisa diajukan secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News