Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
POJK ini juga resmi dijadikan pengganti POJK nomor 35 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebut beleid ini upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan startup serta UMKM.
“Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (17/1).
Baca Juga: Menilik Strategi Investasi Sejumlah Modal Ventura Tanah Air pada 2024
Aman menerangkan, perusahaan modal ventura wajib menjalankan usaha yang fokus pada penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.
Selain itu, modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation.
“Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyambut baik hadirnya beleid tersebut untuk perkembangan industri di Tanah Air. Ketua Umum Amvesindo, Eddi Danusaputro menilai bahwa setiap perusahaan modal ventura memiliki cara yang berbeda dalam menjalankan bisnisnya.
“Asosiasi menyambut positif (POJK 25/2023) karena memang berbeda cara main perusahaan venture capital (VC) yang lakukan penyertaan ekuitas, dibanding VC yang lakukan pembiayaan kredit,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1).
Terkait dengan pengkategorian perusahaan modal ventura, Eddi menanggapi bahwa hadirnya aturan ini akan membawa industri ini lebih berkembang lagi.
Baca Juga: Ciptakan Value Creation Sepanjang 2023, Begini Target Mandiri Capital Tahun Ini
Sayangnya, pria yang juga menjabat sebagai CEO BNI Ventures ini tak menjelaskan lebih lanjut mengenai POJK tersebut. Dia hanya bilang, Amvesindo maupun penyelenggara usaha modal ventura dilibatkan dalam perumusan POJK tersebut.
Selain itu, kata Eddi, kata yang tepat untuk menggambarkan hadirnya POJK ini bukanlah membuat industri lebih efisien, namun menjadi lebih berkembang.
"Mungkin efisien bukan kata yang tepat, kami lebih memilih kata lebih berkembang," tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News