kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.664   19,00   0,11%
  • IDX 8.640   28,41   0,33%
  • KOMPAS100 1.190   5,25   0,44%
  • LQ45 854   4,57   0,54%
  • ISSI 309   2,52   0,82%
  • IDX30 440   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 513   4,65   0,91%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 140   1,06   0,76%
  • IDXQ30 141   1,14   0,82%

POJK Asuransi Kesehatan Finalisasi: Masa Tunggu Klaim Lebih Cepat


Kamis, 04 Desember 2025 / 18:28 WIB
POJK Asuransi Kesehatan Finalisasi: Masa Tunggu Klaim Lebih Cepat
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12/2025).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut salah satu ketentuan yang akan tertuang dalam POJK tersebut adalah waiting period atau periode menunggu. 

Sebagai informasi, waiting period adalah periode waktu tertentu setelah polis asuransi diterbitkan atau premi pertama dibayar. Dalam periode itu, tertanggung belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat tertentu.

Ogi menerangkan masa batasan periode menunggu atau waiting period untuk individu itu paling lama 30 hari kalender. 

"Itu baru bisa menjadi efektif. Jadi, waktu tunggunya itu 30 hari," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: OJK Atur Repricing Premi Asuransi Kesehatan Satu Kali Dalam Setahun

Untuk produk individu yang memberikan manfaat penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis itu masa tunggunya paling lama 6 bulan. Jadi, dia bilang setelah 6 bulan, pemegang polis baru bisa mengajukan klaim untuk penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus. 

Ogi menyebut ada perubahan ketentuan, yakni sebelumnya rata-rata produk individu untuk penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus itu masa tunggu paling lama 12 bulan. 

"Kami memajukan, bahwa perlu lebih cepat. Setelah diskusi lebih lanjut, kami akhirnya menetapkan 6 bulan sebagai masa tunggu untuk klaim penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus," tuturnya.

Ogi menambahkan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama kali bagi produk individu yang dapat diperpanjang otomatis.

"Artinya, masa tunggu kalau diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi, sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksud," kata Ogi. 

Baca Juga: AAJI Nilai Asuransi Kesehatan Masih Berpotensi Tumbuh hingga Akhir Tahun 2025

Sementara itu, OJK menetapkan untuk masa tunggu produk kumpulan mengacu pada perjanjian yang disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan masing-masing. Lebih lanjut, Ogi mengatakan ketentuan waiting period itu sudah pasti akan terdapat dalam POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Adapun tahapan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan saat ini dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Asal tahu saja, selain waiting period, POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan juga akan menetapkan aturan mengenai repricing premi, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing. Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026. 

Baca Juga: OJK Rilis Skema Indikatif CoB: BPJS Kesehatan 75%, Asuransi 175%

Selanjutnya: Penjualan SBN Ritel Terakhir di Tahun 2025 Capai Rp 15 Triliun

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/12), Hujan Sangat Lebat Turun di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×