Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bergegas menggenjot perkembangan industri perbankan syariah di Tanah Air. Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana menegaskan dalam waktu dekat pihaknya bakal meluncurkan peraturan OJK (POJK) terkait sinergi antara induk dengan anak usaha maupun unit usaha syariah (UUS).
Bank syariah di Indonesia bisa bernafas lega, sebab jika aturan ini keluar maka perbankan syariah tak perlu repot menggelontorkan biaya untuk membangun sistem, infrastruktur termasuk penghematan dari sisi pengadaan sumber daya manusia (SDM). "Selama ini tidak ada aturannya, kami ingin mendorong bank syariah supaya lebih besar portofolionya," katanya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/8).
Baca Juga: Bank BJB (BJBR) bidik Rp 412 miliar dari private placement
Perbankan syariah pun menyambut baik rancangan POJK tersebut. Presiden Direktur PT Bank BCA Syariah John Kosasih menuturkan ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari sisi strategi bisnis perusahaan.
Menurutnya, hal ini bisa menjembatani infrastruktur induk dengan anak usaha untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan tetap memperhatikan sisi efisiensi dan skala bisnis. Pun, BCA Syariah sebenarnya sudah melakukan sinergi dengan induk yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Salah satunya antara lain pemanfaatan jaringan kantor BCA, mesin ATM, EDC hingga dari sisi layanan nasabah (customer services) perusahaan yakni Halo BCA selain jaringan cabang yang bisa menerima setoran tunai.
Salah satu keuntungan dari POJK ini menurut John adalah seluruh jaringan kantor BCA kelak akan bisa melayani pembukaan rekening BCA Syariah dan reciprocal. "Kami juga akan menjajaki pembukaan rekening via digital," terangnya kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).
Baca Juga: LPDB targetkan salurkan dana bergulir senilai Rp 1,5 triliun sepanjang 2019
Tentunya, hal ini menjadi nilai tambah dari sinergi yang sudah ada saat ini. Pasalnya, cabang BCA saat ini hanya bisa untuk melayani transaksi saja, lewat aturan yang bakal keluar ini dipastikan teller BCA konvensional alias induk dapat melayani seluruh kebutuhan nasabah BCA Syariah.
"Saat ini kami hanya punya Flazz BCA Syariah (co-branding). Nanti akan ada Sakuku versi BCA Syariah yang akan dikembangkan," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga mengemukakan dari sisi pengembangan teknologi atau perbankan digital akan menjadi lebih mudah lantaran induk dan anak usaha saling melakukan sinergi.
"Sesuai analisa dari OJK, bank syariah yang ada induknya mempunyai berbagai keuntungan dibanding yang berdiri sendiri," tuturnya.