Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
“Intinya restrukturisasi liability bukan memotong hak nasabah, kalau ini terus dilakukan tidak ada lagi nanti kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi,” ungkapnya.
Dia bilang, boleh saja perusahaan melakukan PNM asalkan tidak langsung menjadi keputusan dan harus ditawarkan kepada nasabah.
“Yang terjadi seperti di Jiwasraya misalnya nasabah yang tidak setuju program restrukturisasi, pembayaran kepada nasabah ditunda. Ini janganlah terjadi di Bumiputera,” terangnya.
Baca Juga: Nasabah dari Indonesia Timur Ajukan Gugatan Class Action Terhadap AJB Bumiputera
Lebih lanjut Kapler menyatakan, dirinya pernah mengusulkan agar menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Walaupun, kata dia, tujuannya bukan untuk mempailitkan Bumiputera tapi untuk menghitung berapa nilai aset dan kewajiban saat ini.
“Jumlah kewajiban tanggung bersama-sama, kemudian perusahaan di mulai beroperasi tanpa hutang atau kalau masih ada hutang karena nilai aset tidak bisa membayarnya, maka diakui secara bersama-sama. PKPU menurut saya cara terbaik saat ini,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News