kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.209   119,64   1,48%
  • KOMPAS100 1.139   20,35   1,82%
  • LQ45 817   20,20   2,54%
  • ISSI 288   2,78   0,97%
  • IDX30 427   11,56   2,78%
  • IDXHIDIV20 485   14,80   3,15%
  • IDX80 127   2,48   2,00%
  • IDXV30 134   0,93   0,70%
  • IDXQ30 136   4,16   3,17%

Polemik Kasus AJB Bumiputera, Pengamat: PKPU Cara Terbaik Saat Ini


Selasa, 02 Mei 2023 / 12:01 WIB
Polemik Kasus AJB Bumiputera, Pengamat: PKPU Cara Terbaik Saat Ini
ILUSTRASI. Sejumlah nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 wilayah Kalbar berunjukrasa di Kantor Bumiputera, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

“Intinya restrukturisasi liability bukan memotong hak nasabah, kalau ini terus dilakukan tidak ada lagi nanti kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi,” ungkapnya.

Dia bilang, boleh saja perusahaan melakukan PNM asalkan tidak langsung menjadi keputusan dan harus ditawarkan kepada nasabah.

“Yang terjadi seperti di Jiwasraya misalnya nasabah yang tidak setuju program restrukturisasi, pembayaran kepada nasabah ditunda. Ini janganlah terjadi di Bumiputera,” terangnya.

Baca Juga: Nasabah dari Indonesia Timur Ajukan Gugatan Class Action Terhadap AJB Bumiputera

Lebih lanjut Kapler menyatakan, dirinya pernah mengusulkan agar menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Walaupun, kata dia, tujuannya bukan untuk mempailitkan Bumiputera tapi untuk menghitung berapa nilai aset dan kewajiban saat ini.

“Jumlah kewajiban tanggung bersama-sama, kemudian perusahaan di mulai beroperasi tanpa hutang atau kalau masih ada hutang karena nilai aset tidak bisa membayarnya, maka diakui secara bersama-sama. PKPU menurut saya cara terbaik saat ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×