kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Polemik pengendali Bukopin memanas, pemegang saham minoritas akan lapor polisi


Senin, 31 Agustus 2020 / 20:31 WIB
Polemik pengendali Bukopin memanas, pemegang saham minoritas akan lapor polisi
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin, Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa beralihnya pengendalian PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) ke KB Kookmin Bank makin meruncing. Setelah sejumlah gugatan perdata dan tata usaha negara diterima perseroan, kini giliran sejumlah direksi yang bakal dilaporkan pidana ke kepolisian oleh para pemegang saham minoritas perseroan.

“Rencananya baru akan melaporkan pada Rabu (2/9) besok, ini hasil dari rapat koordinasi induk-induk koperasi pemegang saham Bukopin Jumat (28/8) lalu. Sementara saat ini kami bersama tim hukum masih menyusun kerang hukum untuk kemudian membuat laporan,” Kata Direktur Utama Inkud Portasius Nggedi kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).

Baca Juga: Bosowa Corporindo tempuh jalur hukum hadapi putusan OJK

Meski demikian, Portasius menjelaskan laporan kepada kepolisian akan dilakukan karena mereka menilai Direksi Bank Bukopin tidak transparan terkait peralihan pengendalian perseroan ke KB Kookmin Bank. Terutama terkait rencana penambahan modal lewat aksi private placement. 

Terkait private placement, Portasius mengaku para pemegang saham minoritas cuma diberitahu aksi akan digelar dengan menerbitkan sekitar 16 miliar saham anyar yang akan dieksekusi oleh Kookmin Bank.

“Berapa harga pelaksanaannya, kemudian apa dasarnya, siapa yang menilai, kami tidak diberitahu. namun oleh direksi kami sudah diminta untuk memberikan persetujuan. Kami tentu tidak terima,” sambungnya. 

Apalagi Portasius menilai pengambilalihan keputusan dalam RUPSLB, Selasa (25/8) terkait persetujuan private pelacement juga bermasalah. Mengacu POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS, mata acara pengambilalihan bank mesti dihadiri 3/4 pemegang saham, dengan kuorom keputusan 3/4 dari pemegang saham yang hadir sesuai Pasal 43 huruf a. dan huruf b. 

Sementara RUPSLB kemarin didasari oleh pasal 42 huruf a, dan huruf b dengan kehadiran minimun 2/3 jumlah pemegang saham, serta keputusam minimum disetujui 2/3 pemegang saham yang hadir.

“Kami tidak tau apa kepentingan dibalik ini, namun dari hitungan kami, Kookmin ini hanya menggelontorkan uang Rp 8 triliun untuk menguasai aset bank Rp 107 triliun, Jika kemudian harga saham meningkat hingga Rp 700 saja, dan Kookmin menjual 16% kepemilikan saham sehingga masih mayoritas dengan 51%, mereka masih akan untung sekitar Rp 5 triliun,” papar Portasius.

Kookmin pertama kali masuk Bukopin pada penawaran umum terbatas (PUT) IV 2018, saat itu mereka mengucurkan dana Rp 1,46 triliun untuk mengempit 22% saham Bank Bukopin. kemudian pada 2020, Kookmin menyiagakan dana US$ 200 juta atau setara Rp 2,8 triliun guna mengeksekusi PUT V 2020 untuk meningkatkan kepemilikan Kookmin hingga 33,9% saham, sekaligus untuk membantu likuiditas Bank Bukopin.

Sementara dengan asumsi private placement bakal digelar dengan harga pelaksanaan Rp 190 sebagaimana diumumkan perseroan, Kookmin bakal kembali mengucurkan dana hingga Rp 3,10 triliun. 

Sementara secara terpisah, sejumlah direksi Bank Bukopin enggan memberikan tanggapan terkait rencana pelaporan oleh para pemegang saham minoritasnya. Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono belum merespons pertanyaan Kontan.co.id.

“Kami belum mengetahui informasi terkait,, sehingga saat ini kami juga belum bisa memberikan komentar,” kata Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Bank Bukopin Adhi Bramantya kepada Kontan.co.id. 

Nasib Bosowa

Sementara pelaporan pidana masih disiapkan oleh para pemegang saham minoritas Bank Bukopin, bakal mantan pengendali Bukopin yaitu PT Bosowa Corporindo telah lebih dulu menempuh jalur hukum via gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020, dan gugatan TUN pada 27 Agustus 2020 lalu. Kedua gugatan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan perdata dengan normor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. diajukan karena menilai OJK tak konsekuen mengeluarkan keputusan terkait posisi Bosowa di Bank Bukopin.

Sementara Gugatan TUN dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. diajukan untuk membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bososwa Corporindo sebagai pengendali Bank Bukopin.

“Kami memiliki ruang (hukum) untuk menjelaskan kedudukan kami sebagai pengendali Bank Bukopin. kami menghormati keputusan OJK, memilih cara terbaik dalam menyelesaikan masalah dengan intinya tetap menghormati dan tidak mencederai hak kewenangan pihak manapun juga,” kata Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Bosowa Corporindo menggugat OJK ke PTUN terkait Bank Bukopin, ternyata ini alasannya

Asal tahu saja, Keputusan OJK tersebut membuat Bosowa mesti melepas seluruh kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin. Bahkan Bosowa juga dilarang buat menjadi pengendali pada lembaga keuangan hingga tiga tahun mendatang.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, keputusan tersebut muncul menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Bosowa terhadap perintah maupun ketentuan OJK. 

“Hal ini sudah diatur dalam POJK 34/POJK.03/2018, kami hanya menegakan aturan saja. sebelum muncul keputusan juga kami memberi ruang untuk klarifikasi sebanyak tiga kali kalau tidak salah,” katanya.

Merujuk beleid tersebut, penilaian kembali dilakukan OJK terhadap pengendali bank akibat sejumlah tindakan langsung maupun tak langsung. Tindakan langsung misalnya berupa intervensi ke bank untuk memperkaya diri, hingga perbuatan pidana. sementara tindakan tidak langsung dapat berupa pembiaran saat bank mengalami kesulitan modal hingga tak melakukan perintah maupun arahan OJK. 

Adapun Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein bilang keputusan OJk tersebut sejatinya sudah sesuai dengan sejumlah ketentuan di UU OJK, maupun UU Perbankan. Keputusan tersebut menurut Yunus tak akan diterbitkan secara tiba-tiba. 

“OJK akan meminta bank yang misalnya sudah melewati batas ketentuan NPL di atas 5%, atau CAR di bawah 8% untuk menyiapkan rencana tindakan (action plan). Jika belu dilaksanakan, maka bank bisa ditetapkan jadi bank dalam pengawasan intensif (BDPI), kemudian hingga bank dalam. Pengawasan khusus (BDPK). Jika action plan tidak diindahkan, OJK bisa memaksa (pemegang saham), sekaligus memberikan sanksi administratif,” katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×