kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Polemik pengendali Bukopin memanas, pemegang saham minoritas akan lapor polisi


Senin, 31 Agustus 2020 / 20:31 WIB
Polemik pengendali Bukopin memanas, pemegang saham minoritas akan lapor polisi
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin, Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa beralihnya pengendalian PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) ke KB Kookmin Bank makin meruncing. Setelah sejumlah gugatan perdata dan tata usaha negara diterima perseroan, kini giliran sejumlah direksi yang bakal dilaporkan pidana ke kepolisian oleh para pemegang saham minoritas perseroan.

“Rencananya baru akan melaporkan pada Rabu (2/9) besok, ini hasil dari rapat koordinasi induk-induk koperasi pemegang saham Bukopin Jumat (28/8) lalu. Sementara saat ini kami bersama tim hukum masih menyusun kerang hukum untuk kemudian membuat laporan,” Kata Direktur Utama Inkud Portasius Nggedi kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).

Baca Juga: Bosowa Corporindo tempuh jalur hukum hadapi putusan OJK

Meski demikian, Portasius menjelaskan laporan kepada kepolisian akan dilakukan karena mereka menilai Direksi Bank Bukopin tidak transparan terkait peralihan pengendalian perseroan ke KB Kookmin Bank. Terutama terkait rencana penambahan modal lewat aksi private placement. 

Terkait private placement, Portasius mengaku para pemegang saham minoritas cuma diberitahu aksi akan digelar dengan menerbitkan sekitar 16 miliar saham anyar yang akan dieksekusi oleh Kookmin Bank.

“Berapa harga pelaksanaannya, kemudian apa dasarnya, siapa yang menilai, kami tidak diberitahu. namun oleh direksi kami sudah diminta untuk memberikan persetujuan. Kami tentu tidak terima,” sambungnya. 

Apalagi Portasius menilai pengambilalihan keputusan dalam RUPSLB, Selasa (25/8) terkait persetujuan private pelacement juga bermasalah. Mengacu POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS, mata acara pengambilalihan bank mesti dihadiri 3/4 pemegang saham, dengan kuorom keputusan 3/4 dari pemegang saham yang hadir sesuai Pasal 43 huruf a. dan huruf b. 

Sementara RUPSLB kemarin didasari oleh pasal 42 huruf a, dan huruf b dengan kehadiran minimun 2/3 jumlah pemegang saham, serta keputusam minimum disetujui 2/3 pemegang saham yang hadir.

“Kami tidak tau apa kepentingan dibalik ini, namun dari hitungan kami, Kookmin ini hanya menggelontorkan uang Rp 8 triliun untuk menguasai aset bank Rp 107 triliun, Jika kemudian harga saham meningkat hingga Rp 700 saja, dan Kookmin menjual 16% kepemilikan saham sehingga masih mayoritas dengan 51%, mereka masih akan untung sekitar Rp 5 triliun,” papar Portasius.

Kookmin pertama kali masuk Bukopin pada penawaran umum terbatas (PUT) IV 2018, saat itu mereka mengucurkan dana Rp 1,46 triliun untuk mengempit 22% saham Bank Bukopin. kemudian pada 2020, Kookmin menyiagakan dana US$ 200 juta atau setara Rp 2,8 triliun guna mengeksekusi PUT V 2020 untuk meningkatkan kepemilikan Kookmin hingga 33,9% saham, sekaligus untuk membantu likuiditas Bank Bukopin.

Sementara dengan asumsi private placement bakal digelar dengan harga pelaksanaan Rp 190 sebagaimana diumumkan perseroan, Kookmin bakal kembali mengucurkan dana hingga Rp 3,10 triliun. 

Sementara secara terpisah, sejumlah direksi Bank Bukopin enggan memberikan tanggapan terkait rencana pelaporan oleh para pemegang saham minoritasnya. Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono belum merespons pertanyaan Kontan.co.id.

“Kami belum mengetahui informasi terkait,, sehingga saat ini kami juga belum bisa memberikan komentar,” kata Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Bank Bukopin Adhi Bramantya kepada Kontan.co.id. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×