Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.
"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.
Baca Juga: Jual masker Rp 300.000 per boks, begini penjelasan dirut Pasar Jaya
Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pembobol Kartu Kredit dengan Modus Mengaku Jadi Pegawai BCA"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News