Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menangkap tujuh tersangka kasus pembobolan kartu kredit nasabah BCA dengan modus mengaku sebagai pegawai BCA untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini.
Baca Juga: Polisi obral masker sitaan Rp 400 untuk hadapi corona
Adapun satu tersangka lagi yaitu Yopi Altobeli meninggal dunia. Dia ditembak saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api. "Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Kemudian, mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.
"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.
Baca Juga: Jual masker Rp 300.000 per boks, Dirut Pasar Jaya: Ini bentuk keteledoran kami
Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.
"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.
"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.
Baca Juga: Jual masker Rp 300.000 per boks, begini penjelasan dirut Pasar Jaya
Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pembobol Kartu Kredit dengan Modus Mengaku Jadi Pegawai BCA"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News