Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
Barracuda baru saja beroperasi satu tahun, dalam periode ini baru terjadinya persoalan dalam proses penagihan yang masyarakat laporkan. Hal ini tentu melanggar aturan undang-undang perlindungan konsumen.
Aplikasi yang digunakan Barracuda ini untuk beroperasi, ada sebanyak 13 hingga 15 aplikasi. Namun, saat ini sudah ada 11 aplikasi yang telah ditutup. Aplikasi yang ditutup tersebut seperti Gagah Hijau, Aliansudoku, Dompet Kartu, Kurupiah, Do it Session, Lion Take, Tetapsiap, Pinjam Beres, Dompet Bahagia, Faith Comfort, Kascash dan Tokotunai.
Baca Juga: Tingkatkan bisnis, P2P lending agresif lakukan kerjasama pada tahun depan
"Kerugian sebenarnya bisa dilihat pada saat mendaftar, misalnya nasabah meminjam Rp 1,5 juta langsung di potong Rp 400 ribu untuk administrasi. Berarti nasabah hanya mendapat Rp 1,1 juta dan Rp 400 ribu kalikan berapa ratus ribu itu. Kemudian apabila masyarakat terlambat membayar, nanti dikenakan denda keterlambatan 50 ribu per hari. Ini sangat membahayakan," jelas Budhi.
Bagaimana WNA sampai bisa menyelenggarakan fintech di Indonesia, menurut Budhi ada sebagian yang memakai visa kunjungan dan 2 tersangka lainnya visanya bekerja di Indonesia. Maka dari itu ini terkait pelanggaran keimigrasian, akan terus lakukan koordinasi dengan pihak imigrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News