Reporter: Andri Indradie | Editor: Test Test
JAKARTA. Setelah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbit, pemerintah bersiap meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu poin di dalamnya, bakal mengatur agar bank asing memiliki server di Indonesia.
Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan PP tersebut pemerintah memiliki dasar hukum atas semua transaksi elektronik. "Termasuk transaksi elektronik yang diselenggarakan oleh perbankan," kata Gatot kepada KONTAN, Jumat (8/10).
Rinciannya, PP tersebut akan mengatur Lembaga Sertifikasi Keandalan, tanda tangan elektronik, dan penyelenggaraan sertifikasi elektronik. PP juga bakal mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, dan pengelolaan nama domain.
Gatot menyatakan, di ranah perbankan, PP ini membawa implikasi tertentu terutama bagi bank asing. Pasalnya, bank-bank asing wajib menempatkan servernya di Indonesia. "Tak heran meskipun masih menjadi rancangan, banyak bank asing yang sudah datang ke kantor Kementerian Kominfo dan menanyakan hal ini," imbuhnya.
Sebenarnya, pada waktu menyiapkan PP ini, Kementerian Kominfo sudah mendiskusikannya dengan Bank Indonesia (BI). "Roh atau semangatnya juga baik untuk konsumen, khususnya nasabah perbankan," tutur Gatot.
Maklum saja, PP ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah memiliki akses ke server bank asing jika terjadi fraud (kecurangan) transaksi. Selama ini, jika terjadi fraud atau tindak kriminal, pemerintah kesulitan mendapatkan akses ke bank asing tertentu.
Pasalnya, pemerintah tidak bisa mengakses server bank asing yang ada di luar negeri. "Kita harus punya perjanjian internasional dengan negara di mana bank asing itu berada," tegas Gatot.
Diskusi dan kajian
Beberapa bank asing yang dihubungi KONTAN belum sempat memberikan konfirmasi atas PP baru ini. Sonitha Poernomo, Senior Manager Corporate Affairs Bank Standard Chartered (Stanchart) Indonesia, mengatakan, pihaknya belum bisa menyatakan pendapat mengenai PP baru tersebut. "Karena PP masih dalam tahap diskusi antara asosiasi bank asing dan Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya.
Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI pun mengaku belum mendengar adanya PP baru ini. Namun, Muliaman berjanji akan menelaah berbagai kemungkinan yang bisa muncul atas PP baru tersebut. "Nanti kita lihat," ujar Muliaman.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah mengaku, hingga saat ini BI juga belum bisa memberi kepastian atas PP baru ini dan dampaknya terhadap bank asing. "Kami masih mengkajinya," tegas Difi.
Hingga tulisan ini terbit, KONTAN belum mendapat konfirmasi dari Asosiasi Bank-bank Asing Indonesia alias Foreign Bank Association of Indonesia (FBAI). Namun, Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono bilang, peraturan ini pada dasarnya bagus jika memihak pasar. "Namun, jika terlalu banyak aturan juga tidak menguntungkan bagi perbankan dalam mengelola bisnisnya," ujar Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News