kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BI: Perbankan selalu diatur dengan regulasi ketat


Jumat, 08 Oktober 2010 / 15:41 WIB
BI: Perbankan selalu diatur dengan regulasi ketat


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan arah kebijakan bank sentral sebagai otoritas moneter dan perbankan sedari mula merupakan kebijakan yang memfokuskan diri pada kehati-hatian, mengingat industri perbankan merupakan industri khusus yang harus diatur dengan kebijakan yang ketat (high regulated industry).

Penerapan kebijakan yang ketat untuk perbankan juga diarahkan agar kepentingan masyarakat bisa terus terjaga dari potensi moral hazzard yang akan selalu ada di industri ini. Jadi, keluhan para bankir yang menilai kebijakan BI semakin ketat dan menekan alias represif, menurut BI tidaklah berdasar.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menegaskan hal itu di Jakarta, Jumat (8/10). "Namanya industri perbankan itu pasti highly regulated industry. Tidak ada yang namanya disebut menggunakan mekanisme pasar, neo liberalisme dan sebagainya. Jadi, akan selalu ada pembatasan bukan kebebasan ini juga karena kami ingin menjaga kepentingan masyarakat," tegas Halim.

Halim menilai, tuduhan bahwa BI sudah terlalu jauh mengintervensi pasar juga tidak benar. "Ini bukan masalah intervensi pasar, karena ini highly regulated industry untuk menjaga kepentingan masyarakat. Kalau dilepas seluruhnya ke pasar, nanti bagaimana kalau pasarnya kacau?" katanya.

Seperti kita ketahui, kalangan bankir dan asosiasi perbankan banyak yang mengeluhkan kebijakan-kebijakan baru BI di bawah kepemimpinan Gubernur BI Darmin Nasution yang dinilai sudah terlalu jauh mengintervensi mekanisme pasar. Seperti misalnya kebijakan menggiring 14 bank besar untuk menurunkan suku bunga deposito. Lalu, rencana BI mewajibkan bank untuk mengumumkan bunga kredit dasarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×