Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau (PT PPA) melakukan pengelolaan aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat).
Atas hal tersebut, PT PPA bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA).
Seremoni penandatanganan MRA dilakukan antara Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi, Anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain, dan Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana yang disaksikan secara langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/9).
Yadi menyebut, skema MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat.
"MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk)," kata Yadi, dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).
Kemudian perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Erick dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini merupakan amanah dari Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin yang menginginkan Bank Muamalat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Baca Juga: Bank syariah balapan akuisisi nasabah baru via layanan mobile banking
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada OJK, BPK RI, Kejaksaan Agung, Bank Muamalat, Masyarakat Ekonomi Syariah, dan jajaran Kementerian BUMN, serta BPKH yang mendukung terwujudnya langkah awal dari kerja sama syariah ini.
“Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan percaya bahwa Bank Muamalat bisa bertransformasi menjadi bank yang dicita-citakan oleh umat, dan tentu kami sangat terbuka untuk terus menjadi bagian dari Bank Muamalat, misalnya untuk sharing expertise dan benhmarking," jelasnya.
Dengan begitu, Bank Syariah Indonesia dapat berjalan beriringan dengan Bank Muamalat. Ia juga berharap ekosistem ekonomi syariah tersebut tidak berhenti karena masih ada target ke depan yang ingin dicapai.
“Kami sedang mencari kesempatan untuk berinvestasi dalam pembangunan rumah haji di Mekkah yang selama ini belum kami miliki. Selama ini, kita terus membuka pembicaraan dan mudah-mudahan, Kementerian BUMN dan BPKH bisa terus berjalan,” tandas Erick.
Achmad K Permana mengatakan, sinergi ini merupakan upaya penguatan struktur permodalan Bank Muamalat dengan cara pengelolaan aset pembiayaan.
Ia berharap, ke depan perusahaan dapat bertumbuh dengan model bisnis yang lebih baik lagi sebagai salah satu lokomotif industri perbankan syariah dan memajukan pelayanan ibadah haji di Indonesia.
Sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Muamalat merupakan salah satu bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH), yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.
Selanjutnya: BSI Merajai Pangsa Pasar Syariah di Tanah Air
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News