Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan transaksi keuangan mencurigakan atas nama Malinda Dee (MD) pada 8 bank dan 2 perusahaan asuransi. Transaksi yang mencurigakan berjumlah 28 transaksi, sehingga PPATK dan Bank Indonesia akan melakukan audit pemeriksaan khusus kepada Citibank Indonesia. Sayangnya, PPATK enggan membocorkan bank mana saja yang terlibat serta jumlah transaksi yang mencurigakan tersebut.
Subiantoro, Direktur pengawasan dan kepatuhan PPATK mengatakan, MD menggunakan uang yang didebet dari rekening para nasabahnya untuk membeli sejumlah aset dan mendirikan perusahaan. "MD mengambil dana dari nasabah yang satu untuk menutupi dana yang diambilnya dari nasabah sebelumnya dan sebagian lagi disalurkan ke perusahaannya,” kata Subiantoro, kepada wartawan, di Gedung PPATK, Rabu (13/4).
PPATK menduga dana tersebut juga dialirkan ke rekening anak-anak MD, namun PPATK belum bisa membuktikan pasalnya proses penyelidikan masih berjalan.
Nah, jika nanti ditemukan adanya bukti aliran dana yang masuk ke anak-anak ataupun pihak lainnya, maka PPATK akan mengenakan sanksi kepada pihak penerima. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Subiantoro menuturkan, berhubung status Citibank adalah pelapor, maka mereka bebas dari tuntutan hukum. Meskipun banyak pihak berpikir kalau Citibank juga harus bertanggungjawab karena selama ini menikmati hasil jarahan MD. Setidaknya dengan melakukan pelaporan, Citibank menunjukkan sikap yang kooperatif.
Meskipun demikian, PPATK mencium adanya keterlibatan orang lain dalam kejahatan yang dilakukan MD, karena tidak mungkin kejahatan semacam ini dilakukan oleh satu orang. Sementara itu, hingga saat ini baru tiga nasabah Melinda yang baru melaporkan kerugiannya kepada kepolisian.
PPATK sendiri mengungkapkan selain tiga nasabah tersebut enggan melapor, atau kemungkinan Citibank telah mengganti kerugiannya. Kemungkinan lain yang diduga oleh PPATK adalah nasabah tersebut tidak mau berurusan lebih panjang kepada kepolisian atau mereka di duga sebagai pelaku pencucian uang juga.
Citibank sampai sekarang tidak mau membuka profil ratusan nasabah yang ditangani oleh MD. Sebelumnya diketahui terdapat 236 nasabah private banking yang dilayani MD. Namun menurut Subiantoro, sekitar 50 orang nasabah MD adalah orang penting.
Menurut Yunus, rekening-rekening tersebut tidak hanya menggunakan nama asli MD, namun juga nama orang lain. Seperti diketahui MD memiliki empat KTP yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Ini modus yang biasa dilakukan oleh seorang kriminal. “Cara ini sulit dihentikan karena hingga sekarang Indonesia belum menerapkan identitas tunggal,” katanya.
Informasi saja, PPATK mengendus adanya kasus seperti yang dilakukan oleh MD di perbankan, saat ini PPATK sedang berusaha melakukan penelusuran menyangkut kejahatan di perbankan. PPATK menilai standar internasional pencucian dan pembobolan dana di bank bukan hanya know your costumer tapi know your employee.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News