kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.859   102,00   0,57%
  • IDX 6.261   54,35   0,88%
  • KOMPAS100 830   9,10   1,11%
  • LQ45 634   2,87   0,45%
  • ISSI 220   2,50   1,15%
  • IDX30 360   0,02   0,01%
  • IDXHIDIV20 445   -1,31   -0,29%
  • IDX80 96   0,85   0,89%
  • IDXV30 123   -0,40   -0,32%
  • IDXQ30 116   -0,38   -0,33%

PPATK meminta dua bank yang terkait kasus ELSA membekukan transaksi


Selasa, 26 April 2011 / 19:11 WIB
ILUSTRASI. Promo Giant 9-22 Juli 2020 khusus produk makanan bergizi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meminta dua bank yang terkait kasus money laundry simpanan milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di PT Bank Mega Tbk (MEGA) membekukan dana yang masih tersimpan.

"Bank-bank yang menerima aliran dana hasil pencairan deposito milik PT Elnusa, diminta menunda transaksi agar dananya tidak dapat ditarik oleh pelaku," Subintoro, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, kepada KONTAN, Selasa (26/4).

Penundaan itu sesuai dengan sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 26 UU TPPU. Sayang, Subiantoro masih enggan membeberkan nama dua bank tersebut dengan alasan menjalankan kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×