kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

PPATK meminta dua bank yang terkait kasus ELSA membekukan transaksi


Selasa, 26 April 2011 / 19:11 WIB
PPATK meminta dua bank yang terkait kasus ELSA membekukan transaksi
ILUSTRASI. Promo Giant 9-22 Juli 2020 khusus produk makanan bergizi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meminta dua bank yang terkait kasus money laundry simpanan milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di PT Bank Mega Tbk (MEGA) membekukan dana yang masih tersimpan.

"Bank-bank yang menerima aliran dana hasil pencairan deposito milik PT Elnusa, diminta menunda transaksi agar dananya tidak dapat ditarik oleh pelaku," Subintoro, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, kepada KONTAN, Selasa (26/4).

Penundaan itu sesuai dengan sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 26 UU TPPU. Sayang, Subiantoro masih enggan membeberkan nama dua bank tersebut dengan alasan menjalankan kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×