kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   -30.000   -1,12%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

PPATK meminta dua bank yang terkait kasus ELSA membekukan transaksi


Selasa, 26 April 2011 / 19:11 WIB
ILUSTRASI. Promo Giant 9-22 Juli 2020 khusus produk makanan bergizi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Reporter: Nina Dwiantika

JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meminta dua bank yang terkait kasus money laundry simpanan milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di PT Bank Mega Tbk (MEGA) membekukan dana yang masih tersimpan.

"Bank-bank yang menerima aliran dana hasil pencairan deposito milik PT Elnusa, diminta menunda transaksi agar dananya tidak dapat ditarik oleh pelaku," Subintoro, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, kepada KONTAN, Selasa (26/4).

Penundaan itu sesuai dengan sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 26 UU TPPU. Sayang, Subiantoro masih enggan membeberkan nama dua bank tersebut dengan alasan menjalankan kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×