kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Premi industri reasuransi diramal naik di tahun ini


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:36 WIB
Premi industri reasuransi diramal naik di tahun ini
ILUSTRASI. perusahaan reasuransi atau reinsurance PT Reasuransi MAIPARK Indonesia


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan premi industri reasuransi diproyeksi meningkat tahun ini. Seiring dengan tren pertumbuhan pendapatan premi tahun lalu dan akan berlanjut pada tahun berikutnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai November 2019 pendapatan premi industri reasuransi meningkat hingga 23,22% secara year on year (yoy) menjadi Rp 20,27 triliun.

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, pemerintah godok PP holding asuransi

Kepala Bagian Pengawas Asuransi Umum OJK Rianto, memperkirakan pendapatan premi reasuransi masih naik tahun ini berkat Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.05/2015 Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

“Berkat POJK 14, perusahaan reasuransi mulai taat meningkatkan reasuransi di dalam negeri dan ini merupakan indikasi bagus. Potensi preminya mudah-mudahan naik seperti tahun lalu,” kata Rianto di Jakarta, Rabu (15/1).

Ambil contoh saja, pada pasal 7 disebutkan, perusahaan asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi 100% dari reasuradur dalam negeri untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana. Secara otomatis, reasuransi wajib memprioritaskan kepada reasuradur dalam negeri.

PT Reasuransi Maipark Indonesia menargetkan premi sekitar Rp 450 miliar di 2020 atau lebih tinggi dari tahun lalu. Direktur Utama Maipark Ahmad Fauzi Darwis menjelaskan, bisnis reasuransi akan tumbuh jika kondisi pasar stabil dan praktik engineering fee sudah tidak ada.

Baca Juga: Kasus menyeruak, agen Jiwasraya berdondong-bondong pindah ke asuransi lain

“Target tersebut tidak terlalu tinggi, jika industri tumbuh maka bisnis asuransi juga tumbuh, di mana premi asuransi asuransi diperkirakan naik 15%-20% yoy” ungkapnya.

Andai saja pemain asuransi disiplin membayarkan sesi wajib untuk proteksi gempa bumi justru bisa meningkatkan premi Maipark dua hingga tiga kali lipat. Tapi tidak semua tahan, karena Maipark cenderung efisien memberikan biaya akuisisi (komisi) ke perusahaan asuransi.

Misalnya saja, penyediaan proteksi asuransi kebakaran dengan perluasan gempa punya tarif yang berbeda. Biasanya, Maipark memberikan komisi ke perusahaan asuransi sebesar 27,5%, sedangkan reasuransi lain jauh lebih tinggi yakni, 32,5% sehingga banyak beralih ke reasuransi lain.

Baca Juga: Menkeu akan lihat opsi BUMN urus keuangan Jiwasraya dan Asabri

“Maipark lebih kecil sekian persen, itu kenapa sesi ke Maipark tidak semuanya diambil asuransi. Padahal semua perusahaan reasuransi dalam perjanjiannya, dalam perluasan asuransi gempa akan mengikuti sistem Maipark lebih dulu,” jelas dia.

Maka itu, ia berharap OJK mengatur terkait nilai pemberian komisi kepada perusahaan asuransi agar tidak ada persaingan dalam industri reasuransi. Padahal, kehadiran reasuransi adalah untuk menekan risiko asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×