Reporter: Sanny Cicilia | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Perusahaan asuransi umum nasional saat ini masih menitipkan risiko premi kepada reasuransi asing dalam jumlah besar. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menyatakan, nilai premi yang direasuransikan ke luar negeri sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun.
Pelaku asuransi umum mengatakan, selama ini menitipkan risiko premi karena menilai modal reasuransi lokal saat ini belum memadai untuk menanggung risiko premi di beberapa sektor. Paling banyak, premi yang mengalir ke reasuransi asing adalah sektor properti raksasa seperti kilang minyak dan gas. Lalu, premi asuransi pesawat terbang dan satelit.
Debie Wijaya, Direktur Teknik Asuransi Central Asia (ACA) mengatakan, sebanyak 40%-50% premi asuransi perusahaannya yang direasuransikan mengalir ke luar negeri.
Premi untuk kendaraan bermotor biasanya diproteksi oleh perusahaan reasuransi dalam negeri. Tapi, premi properti seperti pabrik bernilai triliunan rupiah direasuransikan ke luar negeri.
Aksi serupa dilakukan perusahaan asuransi lain. Agus Benjamin, Presiden Direktur Lippo Insurance bilang, porsi premi yang dialokasikan untuk reasuransi di dalam negeri sama dengan ke luar negeri.
Demi mengurangi hengkangnya premi ke luar negeri, pemerintah berniat memperbesar penyerapan reasuransi dalam negeri. Kamis (17/10) lalu, Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan menggulirkan rencana meleburkan tiga reasuransi lokal dan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI). Tiga perusahaan reasuransi itu adalah PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo), PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Reasuransi Nasional Indonesia.
Menurut Julian, keberhasilan pemerintah menahan penitipan premi ke reasuransi luar negeri tergantung pada pembentukan reasuransi baru ini. Ada tiga faktor yang perlu diperhatikan. Pertama, ekuitas perusahaan baru. Ekuitas empat perusahaan tersebut saat ini jika disatukan sekitar Rp 2 triliun. Dalam kondisi ekstrem ingin menyerap semua premi reasuransi ke luar negeri, pemerintah harus mencari cara memperbesar ekuitas reasuransi baru tersebut hingga empat kali lipat.
Faktor kedua adalah sumberdaya manusia yang mampu menangani reasuransi untuk sektor-sektor yang selama ini dikelola ke luar negeri.
Ketiga, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi agar perusahaan asuransi Tanah Air lebih memilih mereasuransikan risikonya di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News