kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Presiden Teken PP No 47 tentang Hapus Utang UMKM, Ini Kata Bank BNI


Rabu, 06 November 2024 / 17:42 WIB
Presiden Teken PP No 47 tentang Hapus Utang UMKM, Ini Kata Bank BNI
ILUSTRASI. Gerai layanan digital Bank Negara Indonesia (BNI) Digital Lounge.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) turut buka suara setelah ditandatanganinya PP No 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM oleh Presiden Prabowo Subianto.Beleid tersebut mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan sektor lainnya.  

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Baca Juga: PP 47 Tahun 2024 Terbit, Begini Besaran Kredit Perbankan di Sektor Pertanian

Hanya saja, ia masih akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku. Tujuannya, pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia,” ujar Okki, Rabu (6/11).

Lebih lanjut, pihaknya bakal berupaya untuk mendukung visi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Terutama, terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

“Ini untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×