Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Penyaluran Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) ternyata harus terhadang beberapa kendala. Kewajiban para calon debitur untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dalam kepemilikan rumah dirasakan sangat memberatkan.
Direktur BTN Irman Zahirudin mengatakan, pihaknya menargetkan pembiayaan unit perumahan dalam skema FLPP sebanyak 120 ribu unit rumah sampai akhir tahun 2011 ini. Tapi sampai Juni tahun ini baru mencapai 40.500 unit rumah. Artinya pada sisa semester ini, BTN harus bisa membiayai sekitar 80 ribu rumah untuk bisa memenuhi target.
"Kendala itu di luar kendali kita namun jika semester kedua ini kendala-kendala tersebut bisa diatasi maka pertumbuhan FLPP ini akan lebih agresif lagi," tambah Wakil Direktur Utama BTN Evi Firmansyah, Rabu (20/7)
Bank berkode saham BBTN ini mematok bunga kredit tetap melalui FLPP sebesar 8,15%-9,95% per tahun dengan jangka waktu 15 tahun kepada calon debitur, yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News