kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

OJK Izinkan Fintech Lending Bentuk Unit Usaha Syariah, Ini Rincian Aturannya


Jumat, 07 Februari 2025 / 14:05 WIB
OJK Izinkan Fintech Lending Bentuk Unit Usaha Syariah, Ini Rincian Aturannya
ILUSTRASI. Marketing Sales melayani investor yang membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel secara online mealui atarup Modalku usai peluncuran di Jakarta. ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/11/2018.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

"Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban credit scoring," ucap dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Jika ditelaah secara rinci, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, penyelenggara fintech lending dapat membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Dalam Pasal 20 ayat (2), disebutkan penyelenggara konvensional yang memiliki UUS wajib memuat maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan sebagian kegiatan berdasarkan prinsip syariah dalam anggaran dasar. Pada ayat (3), dijelaskan UUS wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Selanjutnya, ayat (4) menerangkan UUS wajib mempunyai pembukuan terpisah dari penyelenggara induk.

fintechBaca Juga: POJK 40/2024, Atur Mitigasi Risiko Pendanaan di Fintech Lending Lewat Asuransi Kredit

Lebih lanjut, dalam Pasal 21 ayat (1), tercantum syarat membentuk UUS, yaitu harus memiliki modal kerja pada saat pendirian paling sedikit Rp 10 miliar. Pada Pasal 21 ayat (2), disebutkan modal kerja UUS wajib disisihkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara dan ditempatkan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia.

"Modal kerja wajib dituangkan di dalam surat keputusan Direksi yang disetujui oleh Dewan Komisaris," bunyi Pasal 21 ayat (3) dalam POJK 40/2024.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 POJK Nomor 40 Tahun 2024, menerangkan pembentukan UUS wajib memperoleh izin pembentukan UUS dari OJK. Untuk memperoleh izin pembentukan UUS, direksi harus mengajukan permohonan izin pembentukan UUS kepada OJK dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan pembentukan UUS. Selain itu, permohonan izin pembentukan UUS disampaikan kepada OJK bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS penyelenggara.

Dalam rangka proses perizinan, UUS perlu melakukan pemaparan model bisnis dan sistem elektronik kepada OJK. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen atau diperlukan perbaikan model bisnis dan/atau sistem elektronik berdasarkan hasil pemaparan, OJK dapat menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau sistem elektronik.

Adapun UUS menyampaikan kekurangan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau sistem elektronik paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen atau surat perbaikan disampaikan OJK kepada UUS. Apabila dalam jangka waktu 20 hari kerja dan OJK belum menerima kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau sistem elektronik, calon UUS dianggap membatalkan permohonan izin pembentukan UUS.

Sementara itu, pada Pasal 23 POJK 40/2024, menerangkan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap dokumen pendirian UUS, OJK dapat melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen, analisis kelayakan atas rencana kerja UUS, pemeriksaan setoran modal kerja UUS, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota DPS, serta analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendanaan syariah. Dalam pasal yang sama, dijelaskan juga OJK dapat melakukan peninjauan ke kantor UUS untuk memastikan kesiapan infrastruktur.

Pada Pasal 24 POJK 40/2024 ayat (1), disebutkan UUS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha pendanaan syariah paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal izin pembentukan UUS ditetapkan oleh OJK.

Pada Pasal 25 ayat (1), tercantum penyelenggara yang memiliki UUS wajib memiliki direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS. Artinya, direksi harus memiliki pengetahuan dalam bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, direksi juga harus punya pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah paling singkat 1 tahun, dan berkomitmen dalam pengembangan UUS.

Pada Pasal 26, tertera UUS wajib dipimpin oleh seorang pimpinan UUS yang tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama, dan mempunyai keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah paling singkat 1 tahun. Adapun ketentuan pembentukan UUS itu berlaku sejak POJK Nomor 40/2024 diundangkan, yakni mulai 27 Desember 2024.

Selanjutnya: Imbas Kasus Investree, Kepercayaan Lender Terhadap Fintech Lending Berpotensi Turun

Menarik Dibaca: Hujan Petir Guyur Daerah Ini, Berikut Ramalan Cuaca Besok (8/2) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×