kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Proses Likuidasi Fintech TaniFund Masuk Tahap Verifikasi Data Lender dan Borrower


Rabu, 10 September 2025 / 15:53 WIB
Proses Likuidasi Fintech TaniFund Masuk Tahap Verifikasi Data Lender dan Borrower
ILUSTRASI. Saat ini Tim Likuidasi Tanifund sedang melakukan verifikasi data pemberi dana (lender), sekaligus pendataan penerima dana (borrower).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait proses likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) seusai dicabut izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan saat ini Tim Likuidasi Tanifund sedang melakukan verifikasi data pemberi dana (lender), sekaligus pendataan penerima dana (borrower) yang masih memiliki kewajiban terutang. Apabila proses itu rampung, Tim Likuidasi Tanifund selanjutnya akan melakukan tahapan penagihan.

"Langkah selanjutnya adalah melakukan penagihan kepada borrower untuk penyelesaian kewajibannya," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga: Usai Dicabut Izin Usaha, Fintech Lending Ringan Resmi Masuk Proses Likuidasi

Agusman juga sempat mengatakan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan yang terjadi di TaniFund. Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, OJK telah melakukan proses penegakan hukum, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agusman menambahkan salah satu penindakan yang dilakukan, yakni melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU)/fit and proper test ulang, serta pencatatan track record terhadap Pihak Utama yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Izin usaha TaniFund dicabut karena tak memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK. 

Usai dicabut izin usaha, TaniFund menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan penunjukan Tim Likuidasi. Adapun RUPS itu menunjuk 4 orang sebagai Tim Likuidasi. 

Selanjutnya: Ekonom: Konsumen Kian Pesimis soal Lapangan Kerja dan Mulai Menahan Belanja

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Joyday-Kaluli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×