Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) tengah berjalan. Mengenai prosesnya, OJK menyebut saat ini Tim Likuidasi sedang mendalami nilai aset yang tersisa di Investree untuk dibagikan kepada para lender nantinya.
Mengenai hal itu, sejumlah lender Investree berharap dana yang dimiliki mereka bisa kembali melalui proses likuidasi. Salah satu lender Investree, Dessy Andiwijaya, mengatakan dana miliknya yang tertahan di Investree sebesar Rp 74 juta. Dia berharap dana miliknya tersebut bisa kembali 100% lewat proses likuidasi.
"Saya berharap dana tersebut bisa kembali 100% melalui proses likuidasi yang transparan dan adil," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (21/5).
Dessy menyebut saat ini sedang mempersiapkan data yang diperlukan sebagai bentuk konfirmasi untuk diberikan kepada Tim Likuidasi Investree. Dengan adanya kejadian yang dialami di Investree, dia mengatakan tidak akan lagi menyalurkan pendanaan di fintech lending ke depannya.
Baca Juga: Proses Likuidasi Masih Berlangsung, Tim Likudasi Dalami Nilai Sisa Aset Investree
Hal senada juga diutarakan lender Investree lainnya, Febry Christoper. Dia berharap ada dana miliknya yang bisa dikembalikan atau dipulihkan lewat jalur likuidasi.
"Harapannya, ada dana yang bisa dikembalikan dalam proses likuidasi, meski pengembalian tidak 100% nantinya. Hanya lewat sistem itu, saya berharap tim likuidasi benar-benar bekerja untuk menyelesaikan masalah dengan sebaik-baiknya," ucapnya kepada Kontan, Rabu (21/5).
Febry mengungkapkan sudah memberikan konfirmasi berupa data kepada Tim Likuidasi Investree dan sudah direspons. Dengan adanya kejadian yang dialami di Investree, dia juga tidak berminat lagi menyalurkan pendanaan di fintech lending ke depannya.
Sebagai informasi, Investree telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025. Adapun RUPS tersebut memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi.
Baca Juga: Hasil RUPS, Investree Resmi Bubar dan Tim Likuidasi Telah Terbentuk
Sementara itu, berdasarkan pengumuman yang tertera di Harian Kontan edisi Rabu 9 April 2025, Tim Likuidasi Investree menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya agar segera mengajukan tagihan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan tagihan secara tertulis itu diberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.
Dijelaskan pengajuan tagihan dapat dilakukan pada Senin sampai Jumat (terkecuali hari libur nasional), pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB kepada tim likuidasi yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan tagihan melalui e-mail admin tim likuidator, yakni timlikuidasilRJ@gmail.com.
Baca Juga: Misteri Keberadaan Adrian Gunadi & Joint Venture Investree di Qatar, JTA Investree
Selanjutnya: BI Sudah Borong SBN Rp 96,41 Triliun hingga 20 Mei 2025
Menarik Dibaca: Menu Makan Malam Praktis dan Sehat, Resep Steam Telur Lembut Cuma 3 Bahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News