Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi ekuitas minimum pada akhir 2026.
Mengenai hal itu, Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai perkembangan peningkatan ekuitas minimum di industri asuransi juga akan berdampak terhadap bisnis reasuransi pada tahun depan.
"Prospek perusahaan reasuransi tahun depan sangat tergantung perkembangan pemenuhan syarat kenaikan ekuitas perusahaan asuransi," kata Irvan kepada Kontan, Rabu (10/12/2025).
Irvan menjelaskan apabila pemenuhan kenaikan ekuitas mengalami penundaan, seperti yang sempat diminta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kepada OJK, tentu prospek bisnis reasuransi akan lebih besar tahun depan.
"Sebab, rendahnya kapasitas akseptasi asuransi akan membutuhkan peran reasuransi yang lebih besar," tuturnya.
Baca Juga: AAUI Beberkan Tantangan yang Dihadapi Reasuransi untuk Tingkatkan Ekuitas
Asal tahu saja, sebelumnya, AAUI sempat mengirimkan surat kepada regulator untuk meminta relaksasi atau perpanjangan waktu perihal pemenuhan ekuitas minimum untuk 2026.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan surat itu diserahkan saat acara Indonesia Rendezvous 2025 di Bali pada 17 Oktober 2025. Budi menerangkan pihaknya masih menunggu keputusan dari OJK.
"Benar sekali bahwa AAUI sudah mengirim surat dan berlandaskan kajian akademis, memang kami masih belum mendapat jawaban konkret. Adapun kondisi ekonomi mikro dan makro yang menantang menjadi landasan kami meminta relaksasi waktu. Tentunya saya berharap yang disampaikan bisa memaparkan kondisi industri asuransi secara menyeluruh dalam menghadapi tantangan POJK 23/2023," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Budi menegaskan sejatinya industri asuransi umum tak menolak mengenai ketentuan ekuitas minimum. Hanya saja, dia berharap adanya relaksasi perpanjangan waktu sehingga perusahaan asuransi umum yang kurang modal bisa lolos ekuitas tahap pertama.
"Kami juga menyampaikan industri tidak menolak POJK 23/2023. Kami hanya meminta relaksasi perpanjangan waktu. Kalau hal itu dikabulkan, tentunya kami menyampaikan tidak sepenuhnya semua perusahaan diberikan relaksasi. Jadi, hanya perusahaan tertentu saja," tuturnya.
Budi menyampaikan kondisi yang sama juga terjadi di industri asuransi jiwa. Dia bahkan menyebut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) saat ini baru masuk ke tahap kajian yang akan disampaikan kepada regulator.
"Jadi, tiga asosiasi nantinya akan bersama-sama memperjuangkan para anggotanya dalam menghadapi POJK 23 untuk 2026 dan 2028," kata Budi.
Baca Juga: Naik Tipis, OJK Catat Premi Reasuransi Capai Rp 20,91 Triliun per Kuartal III-2025
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan belum akan memberikan relaksasi terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi untuk 2026.
Penegasan itu menanggapi permintaan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang sebelumnya meminta adanya relaksasi waktu pemenuhan ketentuan tersebut. Ogi menerangkan OJK tetap berkomitmen untuk mendukung permodalan industri asuransi.
“OJK mendukung penguatan permodalan industri asuransi untuk memastikan ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan serta perlindungan polis,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).
Ogi menambahkan kebijakan permodalan akan tetap dijalankan secara konsisten agar industri asuransi dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing. Sementara itu, OJK mencatat terdapat 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.
Sebagai informasi, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Selanjutnya: Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah dengan Metode Sling Load
Menarik Dibaca: Jadwal Persib Bandung vs Bangkok United dalam Penentuan Tiket 16 Besar ACL 2 di GBLA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













