Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan protection gap pada risiko bencana alam menjadi salah satu yang tertinggi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terjadi 4.101 kejadian bencana di Indonesia sejak 1 Januari 2025 hingga 5 Mei 2026.
Bencana tersebut menyebabkan lebih dari 223.000 rumah mengalami kerusakan, serta lebih dari 2.700 fasilitas mengalami kerusakan. Berdasarkan kajian yang diterima dari Swiss Re pada 2025, OJK menyampaikan gempa bumi dan banjir merupakan kontributor terbesar terhadap economic losses akibat natural catastrophic di Indonesia.
Baca Juga: BTN Gandeng MKP, Siapkan Ticketing dan Pembayaran Digital
Atas dasar itu, Ogi menuturkan sebagian besar kerugian akibat bencana tersebut masih belum terlindungi oleh mekanisme asuransi. Artinya, ketika bencana terjadi, beban pemulihan masih sangat tergantung pada kapasitas fiskal pemerintah maupun kemampuan masyarakat atau bantuan dari masyarakat lainnya.
Dalam menyikapi tantangan itu, Ogi mengatakan dibutuhkan peran yang optimal dari perasuransian untuk mengatasinya, sehingga protection gap tidak terlalu besar ke depannya.
"Salah satu tantangan mendasar adalah cara menangani natural catastrophic, sehingga protection gap-nya itu tidak terlalu besar. Dengan demikian, perlu kemampuan besar dari industri perasuransian menutup gap tersebut. Tentunya diharapkan akan makin meningkat," ucapnya saat menghadiri MAIPARK Award 2026, Kamis (7/5).
Dalam konteks itu, Ogi menerangkan Indonesia mulai memiliki fondasi penting melalui keberadaan PT Reasuransi MAIPARK Indonesia (MAIPARK). Dia bilang perusahaan tersebut telah memainkan peran strategis sebagai konsorsium reasuransi nasional untuk risiko gempa bumi.
"Peran tersebut menjadi sangat krusial dalam membantu menjaga stabilitas industri, khususnya dalam menghadapi risiko dengan dampak katastropik yang lebih besar," ungkapnya.
Meski demikian, Ogi berharap MAIPARK bisa terus meningkatkan kapasitasnya, seiring tantangan risiko yang dihadapi menjadi makin luas dan kompleks. Dia juga berharap MAIPARK tidak hanya berfokus pada risiko gempa bumi, tetapi juga mencakup berbagai risiko bencana lain, seperti banjir, cuaca ekstrem, hingga risiko hidrometeorologis yang frekuensinya terus meningkat.
Baca Juga: BAZNAS Gandeng BSI Permudah Kurban dan DAM Haji Secara Digital
Sementara itu, Presiden Komisaris Reasuransi MAIPARK Indonesia Budi Herawan menerangkan berdasarkan data protection gap tersebut, diperlukan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, untuk menutup gap tersebut melalui perlindungan bencana.
"Dari asosiasi khususnya memang meminta agar pemerintah hadir. Dalam arti, ikut serta dalam melakukan mitigasi risiko. Sebab, Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap bencana alam," katanya.
Senada, Presiden Direktur MAIPARK Kocu Andre Hutagalung menilai perlindungan terhadap bencana begitu penting. Sebab, dia bilang sering kali yang terdampak bencana itu masyarakat kurang mampu, yang mana belum memiliki perlindungan. Oleh karena itu, dia bilang perlunya dukungan dari pemerintah untuk memperluas perlindungan terhadap bencana sehingga protection gap juga bisa dipangkas.
"Kalau masyarakat yang mampu, dia punya asuransi, tentu akan terproteksi dengan sendirinya. Kalau bencana alam itu betul-betul merusak, sehingga amat sulit bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak untuk bangkit kembali. Dengan demikian, harus ada program pemerintah yang serius mengenai industri asuransi untuk meningkatkan protection gap-nya," ujarnya.
Namun, Kocu tak memungkiri bahwa salah satu tantangan utama memperluas perlindungan bencana adalah premi yang terbilang mahal. Dia mencontohkan premi gempa bumi untuk area Jakarta saja bisa lima sampai sepuluh kali lebih mahal daripada premi untuk asuransi kebakaran.
"Jadi, memang premi untuk asuransi bencana alam mahal. Itu menjadi tantangan utama dari penetrasi asuransi bencana alam. Apalagi, kalau yang terdampak masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, perlu peran pemerintah," ungkap Kocu.
Baca Juga: Minat Investasi Emas Tinggi, OJK Optimistis Pembiayaan Emas Multifinance Meningkat
Oleh karena itu, Kocu mengatakan sejauh ini belum ada mekanisme perlindungan wajib bencana di Indonesia. Dia menerangkan sebenarnya Indonesia bisa saja mengadopsi implementasi dari luar negeri mengenai mekanisme yang pas.
"Ada contoh dari pembayaran listrik atau Pajak Bumi Bangunan dipotong, itu adalah praktik yang banyak dilakukan berbagai negara, tetapi Indonesia belum. Namun, saya yakin suatu saat nanti Indonesia akan mengarah ke cara-cara seperti itu. Cara itu juga menjadi jalur distribusi yang paling efisien untuk penetrasi lebih jauh mengenai asuransi bencana alam," ucap Kocu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













