Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) melonjak drastis menjadi 4,33% per November 2025. Jika dibandingkan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka TWP90 fintech lending per November 2024 sebesar 2,52% dan posisi Oktober 2025 sebesar 2,76%.
Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai ada sejumlah faktor yang menyebabkan angka kredit macet industri fintech lending melonjak drastis.
Nailul menerangkan salah satunya dipicu permintaan pembiayaan pada September 2025 dan Oktober 2025 yang mengalami peningkatan cukup masif untuk memenuhi kebutuhan, sehingga potensi gagal bayar juga cukup melonjak. Selain itu, dia berpendapat proporsi pendapatan masyarakat pada November 2025 tampaknya lebih banyak digunakan untuk membeli kebutuhan, bukan untuk membayar utang.
Ditambah, adanya kejadian bencana alam di Indonesia yang berdampak bagi masyarakat, sehingga membuat gagal bayar meningkat juga. Nailul juga menilai masalah gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) juga memiliki peran dalam meningkatnya TWP90 industri.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025, Perkenankan Uang Muka Kendaraan hingga 0%
"Gagal bayar DSI ada kaitannya. Saya rasa faktor bencana alam juga besar," kata Nailul kepada Kontan, Jumat (9/1).
Untuk 2026, Nailul memproyeksikan angka kredit macet industri fintech lending berpotensi membaik, seperti siklus-siklus tahunan yang sebelumnya. Dengan catatan, tidak ada kejadian luar biasa yang menerpa industri. Dia juga memperkirakan permintaan pembiayaan masih akan cukup besar pada tahun ini, khususnya ketika masuk pada momen Ramadan.
Seiring dengan potensi permintaan pembiayaan yang masih tinggi, Nailul menyampaikan perlu juga ada langkah antisipatif dari regulator, seperti melakukan pengetatan aturan pinjaman. Menurutnya, upaya itu akan efektif untuk meredam risiko peningkatan kredit macet.
"Bisa efektif meredam kredit macet. Di sisi lain, hal itu akan menurunkan inklusivitas dari pinjaman daring," ungkap Nailul.
Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,45% secara Year on Year (YoY).
Selanjutnya: OJK Terbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025, Perkenankan Uang Muka Kendaraan hingga 0%
Menarik Dibaca: 5 Makanan Sehari-hari yang Bisa Bikin Tekanan Darah Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













